Cabuli 25 Siswa SD, Guru di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 April 2023 21:20 WIB
Bengkulu, MI - Polisi menangkap seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Bengkulu, berinisial KM (32). Ia diduga mencabuli 25 siswanya sejak 2019. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan jumlah korban kemungkinan masih dapat bertambah, sebab polisi masih melakukan pemeriksaan. "Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah diperiksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah," kata Andy, Senin (17/4). Adapun para korban rata-rata anak di bawah umur, dan merupakan siswa kelas IV hingga VI SD. Untuk menjalankan aksinya, KM mengiming-imingi korban nilai bagus serta uang Rp20.000. Atas perbuatannya itu, KM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana. "Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," tegasnya.