Ada Perbedaan Data Terkait Redistribusi, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Akan Tinjau Langsung ke Lokasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 00:58 WIB
Blitar, MI - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengundang masyarakat Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama BPN, Perhutani, Dinas Perkim dan Muspika guna membahas permohonan redistribusi tanah. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono dan didampingi sejumlah anggota, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (16/5) “Hari ini kita menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat Desa Panggungasri berkaitan dengan tanah redistribusi bekas perkebunan. Dalam kesempatan ini masyarakat kita undang,” kata Muharam Sulistiono, usai rapat. Lanjutnya, RDP bertujuan agar permasalahan yang berkaitan dengan tuntutan hak masyarakat atas redistribusi tanah bisa terwujud. “Karena kita sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat terkait kesejahteraan mereka khususnya yang ada di Desa Panggungasri dan Kabupaten Blitar pada umumnya,” ujarnya. Diungkapkan Muharam Sulistiono, adanya dua pendapat antara masyarakat Desa Panggungasri dan Perhutani dalam RDP pagi itu, DPRD Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti dengan meninjau lokasi langsung. “InsyaAllah, Komisi I akan mengawal permasalahan ini. Ini adalah pertemuan awal dan akan ada pertemuan berikutnya supaya bisa terselesaikan dengan baik apa yang menjadi tuntutan hak masyarakat bisa terwujud,” jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Pokmas Panggungasri Yenni Santoso mengatakan, kali ini pihaknya menghadiri hearing sesuai undangan dari Komisi I atas pengajuan permohonan lahan garapan yang sudah digarap sejak tahun 1998 silam atau sudah selama 25 tahun. “Kami harap dengan lahirnya Perpres 86 tahun 2018, dapat menjadi pintu masuk kami mengajukan lahan ini menjadi hak melekat kepada penggarap,” kata dia. Yenni Santoso menyebut, adapun luasan lahan yang diajukan, pihaknya mengacu kepada eigendom sebagi dasar. Meskipun di sana hanya disebutkan kurang lebih, tetapi masyarakat Desa Panggungasri meminta semuanya. “Luasnya sekitar 327 ha sampai 366 ha yang kita ajukan permohonan redistribusi,” pungkasnya. Di kesempatan yang sama Hadi Sucipto, Ketua LSM Satria yang mendampingi masyarakat Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo mengatakan, Pokmas Panggungasri diberi nama Pokmas Bumiasri itu merupakan warga masyarakat yang menguasai lahan kurang lebih 366 hektar sejak tahun 1998. “Kami sebagai pendamping warga masyarakat yang sementara ini kami berkedudukan sebagai anggota GTRA dan pendamping tetap presiden di kala tim KSB turun kami yang mendampingi untuk penyelesaian permasalahan-permasalahannya di Kabupaten Blitar khususnya dan seluruh Jawa Timur pada umumnya,” kata Sucipto. Lebih lanjut ketua LSM Satria ini menjelaskan, dengan demikian Bupati Blitar ini hendaknya paham dan bisa menyebadani menyampaikan pokok materi untuk memohonkan rekomendasi tanah tersebut. Sebab masalah itu bisa dilaksanakan oleh Bupati bersama dengan OPD terkait termasuk anggota Dewan. "Kami menekan Bupati untuk memintakan tanah redis, semua itu ini tidak lepas dari rekomendasi Bupati, selama Bupati merekomendasi atas tanah-tanah yang telah di manfaatkan dan di kuasai masyarakat maka reformasi agraria akan cepat selesai ini rumusnya", tegasnya. Sucipto Ketua LSM Satria berharap Reformasi agraria ini segera terealisasi. “Sebab ini merupakan program dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (JK)