Gubernur Maluku Utara Kalah Dua Kosong Gegara Pejabat Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2023 22:23 WIB
Sofifi, MI - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sudah dua kali mengusulkan tiga nama pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dipilih salah satunya untuk menduduki posisi Penjabat Bupati Pulau Morotai. Namun, dua kali berturut-turut juga dimentahkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Awalnya, pada bulan Mei 2022 menjelang berakhirnya masa jabatan Benny Laos sebagai Bupati Pulau Morotai, Gubernur Abdul Gani Kasuba mengusulkan tiga nama, yakni Kepala Dinas Kehutanan, M. Syukur Lila, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Samsudin Banyo, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya. Tetapi, ketiga nama tersebut tidak dipilih, malah Mendagri Tito Karnavian memilih Umar Ali yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk menggantikan Benny Laos sebagai Penjabat Bupati Pulau Morotai. Belum lama ini, Gubernur Maluku Utara kembali diminta oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat resminya dengan Nomor: 100.2.1.3/1772/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, untuk mengusulkan tiga nama lagi. Diantaranya, Kepala Dinas Kehutanan, M. Syukur Lila, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Samsudin Banyo, dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Omar Fauji. Namun, usulan gubernur Maluku Utara dua periode ini kembali tidak diakomodir oleh Mendagri Tito Karnavian. Namun, tetap mempertahankan dan menunjuk kembali Umar Ali yang diusulkan DPRD Pulau Morotai untuk melanjutkan memimpin Kabupaten Pulau Morotai selama satu tahun akan datang. Selain itu, keputusan Mendagri Tito Karnavian tersebut, malah dibuat Gubernur Abdul Gani Kasuba tak bisa berbuat banyak, walaupun usulannya tidak dipilih. Sebab, kewenangan tersebut berada di tangan Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KemenPAN-RB, dan Badan Intelijen Negara (BIN). “Jadi, usulan itu kan tergantung kewenangan ada di TPA. Tadi, Pak Bupati Pulau Morotai sudah ketemu beliau (Gubernur Abdul Gani Kasuba),” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Ali Fataruba, kepada Monitor Indonesia, di rumah singgah gubernur, Sofifi, usai memberikan Surat Keputusan (SK) Mendagri kepada Umar Ali, Selasa (23/5). Ali kembali mengungkapkan, bahwa alasan pihak Kemendagri tidak memilih usulan Gubernur Abdul Gani Kasuba, karena ada usulan dari pihak lain. Seperti, usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, serta usulan dari Kementerian dan Lembaga. “Usulan itu kan dari DPRD Kabupaten/Kota sampaikan ke Kemendagri, kemudian usulan gubernur juga tiga, Kementerian dan Lembaga juga tiga. Jadi, ada 9 (nama). Dari 9 itu dibawa ke Kemendagri kemudian tinggal tiga, tiga itu dibawa ke TPA (Tim Penilai Akhir). Jadi, disitu baru memutuskan siapa yang jadi. TPA itu terdiri dari Kemendagri, Menpan, BKN, dan BIN,” jelasnya. (Rais Dero)

Topik:

maluku utara