Disdik Kota Bekasi Digeruduk Massa Akibat Dugaan Pungli Honor Guru, UU Syaiful Mikdar: Mereka Hanya Dapat Info Sepenggal!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juni 2023 21:28 WIB
Kota Bekasi, MI - Aliansi Constitution Of Liberation melakukan aksi demo ke kantor Disdik Kota Bakasi, Selasa (6/6). Aksi tersebut mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konferensi pers terkait dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yakni Guru PAUD, SD, dan SMP. Menurut pengunjuk rasa yang hanya diperbolehkan sebatas gerbang pintu masuk gedung Disdik Kota Bekasi, dengan adanya dugaan pungli berupa pemotongan gaji TKK guru TK, Paud, dan SMP tersebut menggambarkan bahwa Disdik bukan lagi merupakan representatif dari tujuan dasar untuk mencerdaskan anak bangsa. Disdik juga tidak menghargai tugas mulia yang dilakukan oleh guru-guru di Kota Bekasi. Padahal menurut mereka, pada saat perayaan hari anti korupsi, Plt Wali Kota Bekasi berjanji akan memberantas dugaan pungli/korupsi di Kota Bekasi. Namun pernyataan Plt Wali Kota tersebut diniai berbanding terbalik dengan apa yang dipertontonkan oknum-oknum pemangku kebijakan di Disdik Kota Bekasi. Hampir tiap tahun perbuatan KKN dan Pungli terus dirawat di Kota Bekasi. Kasus dugaan korupsi juga pernah menyeret Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjadi terpidana tidak menciptakan efek jera bagi oknum-oknum pemangku kebijakan, khususnya di Disdik Kota Bekasi. "Jika tidak ada transparansi, klarifikasi dan keterangan pers dari Disdik dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak aksi berlangsung, maka pengunjuk rasa akan melayangkan surat laporan kepada penegak hukum, agar oknum-oknum pelaku pemotongan gaji TKK guru tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas pengunjuk rasa. "Agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan audit investigatif terhadap dugaan pemotongan Honor TKK guru tersebut," tambahnya. Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB tersebut akhirnya membubarkan diri setelah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, UU Syaiful Mikdar hadir dan mendengar tuntutan mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Pengunjuk rasa membubarkan diri tanpa menunggu sepatah kata pun dari Kadisdik. Begitu unek-unek mereka tersampaikan dihadapan Kadisdik di gerbang gedung Disdik tersebut, massa yang diperkirakan puluhan orang tersebut langsung membubarkan diri. Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaiful Mikdar, menilai apa yang disampaikan penunjuk rasa sangat keliru dan tidak memahami substansi persoalan. "Kronologinya seperti ini, tahun anggaran 2022, hasil audit BPK Perwakilan Jawa Barat masa audit 2023 ditemukan adanya kelebihan bayar gaji TKK guru TK/Paud, SD, dan SMP sebesar Rp.338.034.594,50,- dan saran BPKP Jawa Barat supaya dikembalikan," katanya. Menurutnya, hasil audit tersebut kata UU terinci satu persatu berapa yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Nilai kelebihan bayar variatif, ada yang hanya Rp.100.000,- 200.000,- tetapi ada yang sampai jutaan rupiah sepanjang tahun anggaran 2022 tersebut. Pertimbangan kemanusiaan, kata UU, tidak mungkin dipotong sekaligus. Inisiatif muncul dengan cara pemotong setiap bulan hingga terhitung luna dan sekarang, klaim dia, kelebihan bayar tersebut sudah 100% kembali ke kas daerah Kota Bekasi. "Inilah yang tidak dipahami pengunjuk rasa. Mereka hanya dapat info sepenggal-sepenggal, tidak utuh," kata UU. Tadi ketika mau dijelaskan, tambah UU, pengunjuk rasa langsung membubarkan diri, tidak memberi kesempatan untuk klarifikasi. "Sebelumnya juga tidak pernah klarifikasi atau konfirmasi," demikian UU. (MA) #Disdik Kota Bekasi