2 Pelaku Mutilasi di Sleman Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Juli 2023 19:33 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menangkap dua pelaku mutilasi di Sleman. Kedua pelaku mutilasi berinisial W dan RD. Masing-masing merupakan warga Malang dan warga DKI Jakarta. Keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7) malam. Adapun keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Sesuai dengan laporan polisi yang diterbitkan oleh Polresta Sleman, kita akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan dengan Pasal 340, jadi proses pembunuhan berencana," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Minggu (16/7). Kedua pelaku ditangkap di Bogor, di kediaman RD. Menurut Endriadi, tak ada perlawanan saat penangkapan keduanya. Sejauh ini polisi masih berupaya mengungkap motif kedua pelaku melakukan aksinya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa benda yang menjadi barang bukti. Di antaranya alat masak, palu, ember, kantong plastik, ponsel, dan lain sebagainya. "Jadi barang-barang ini atau barang bukti itu kami temukan di TKP di salah satu kos-kosan terduga pelaku," kata Endriadi. Sementara itu, potongan tubuh yang telah ditemukan sejauh ini antara lain kepala, tangan, kaki, dan bagian tubuh lain. "Yang sudah ada faktanya yang pertama ditemukan di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh," jelasnya. Sebelumnya, potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi ditemukan di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (12/7) malam. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa potongan tubuh manusia di daerah lain. Diduga kuat temuan itu saling terkait. Potongan tubuh manusia itu ditemukan di Kelurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman. Ada beberapa bagian tubuh yang di temukan yakni kepala, kaki dan juga bagian tangan korban.