Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ormas GPI Tuntut Tuntaskan Masalah Rumdin Wabup Blitar dan Bubarkan TP2ID

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2023 08:13 WIB
Blitar, MI - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), melakukan aksi unjuk rasa, menuntut penyelidikan terhadap perkara sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang menelan anggaran sewa hingga Rp 490 juta. Aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan damai di depan kantor BPKAD berlanjut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Ditengah derasnya desakan publik yang meminta penjelasan dari isu sewa rumdin Wabup kepada Bupati Blitar Rini Syarifah, Ketua Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk segera mengusut permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan, GPI juga mengetahui Bupati Blitar Rini Syarifah menugaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Chunanto menyelesaikan persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang lagi viral lebih dari sepekan ini. "Saya melihat kinerja inspektorat terlambat. Ketika ada gerakan dari masyarakat, teman media, kelompok masyarakat, baru sekarang berbicara menangani perkara di sewa rumah dinas wakil bupati. Ini saya anggap lambat bekerja dan berfikir," kata Jaka saat usai melakukan aksi di depan kantor Pemkab Blitar lama, Kejari Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10). Ia menilai langkah Bupati Blitar mendelegasikan Inspektorat untuk menangani perkara ini tidak tepat. Meskipun, masih ada kewenangan dari Inspektorat untuk melakukan audit. Pihaknya juga menyebut Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan penyelidikan terhadap perkara sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. "Tapi saya anggap itu lebih tepatnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Tadi Pak Kasi Pidsus (Kejari Blitar) juga akan melakukan penyelidikan perkara sewa rumah dinas Wakil Bupati tersebut. Dan kita memastikan akan mengawal penanganan kasus ini dari awal hingga tuntas," ungkapnya. Selain itu, Jaka juga mengatakan pihaknya juga mendorong Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas kinerja Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Di mana TP2ID diduga melakukan intervensi atau mengendalikan kinerja pemerintah daerah. “Kalau memang TP2ID tidak memiliki manfaat yang maksimal terhadap kemasyarakatan, ya sebaiknya dibubarkan,” pungkasnya. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo mengungkapkan terkait perkara sewa rumah dinas Wakil Bupati, sebelum melakukan penyelidikan, terlebih dahulu paling tidak mengklarifikasi isi laporan, menindaklanjuti dan memperdalam apa yang menjadi substansi laporan. "Memang sudah banyak laporan, kita sebagai penegak hukum paling tidak mengklarifikasi isi laporan itu. Menindaklanjuti, memperdalam terkait apa sih sebenarnya yang menjadi isi laporan. Kita sepakat sebagai aparat penegak hukum bekerja untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Agung. (JK) #Ormas GPI

Topik:

Blitar Ormas GPI