Bawaslu Putus Bersalah KPU Kabupaten Blitar, DPC PDI Perjuangan: Sudah Sesuai dengan Harapan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 19:51 WIB
Blitar, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Blitar bersalah dalam sidang perkara pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menyambut baik putusan sidang yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Menurutnya memang sejak awal ada kesalahan dalam proses Upload dokumen pada Silon. Hasil sidang perkara ini pun dirasa DPC PDI Perjuangan sudah sesuai dengan harapan awal yakni Caleg nya atas nama Hermawan bisa melakukan perbaikan dan namanya bisa muncul di DCS maupun DCT Usai mengikuti persidangan Rijanto mengatakan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu Kabupaten Blitar setelah ada satu bakal calon legislatif dari DPC PDIP Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi hasil pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). "Satu bacaleg kami yang sudah mendapat pengesahan dari DPP PDI Perjuangan ternyata ada masalah di KPU. Lalu kami mengajukan laporan ke Bawaslu dan Alhamdulillah laporan kami dikabulkan Bawaslu," ujar mantan Bupati Blitar itu. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria menyatakan terlapor, yaitu KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024. Majelis Pemeriksa memerintahkan kepada terlapor (KPU Kabupaten Blitar, red) untuk memberikan kesempatan kepada pelapor yaitu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hermawan Dapil 3 Blitar kepada terlapor paling lama 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan. Sementara itu, Chepto Rosdianto Komisioner KPU Divisi Pengawasan dan Hukum, menyampaikan putusan Sidang Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut, KPU Kabupaten Blitar mengaku akan mematuhi hasil putusan yang telah ditetapkan. ”Putusan sidang ini akan dibawa oleh KPU Kabupaten Blitar ke rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kita akan rapat pleno berlima bersama komisioner untuk mengambil sikap atas hasil putusan, seperti apa langkah selanjutnya terkait putusan itu,” kata usai mengikuti sidang putusan di Bawaslu, Kamiis (19/10). Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar telah menetapkan Caleg atas nama Hermawan dari Dapil 3 Tidak Memenuhi Syarat. Sehingga nama Hermawan tidak muncul dalam DCS. KPU Kabupaten Blitar beralasan bahwa DPC PDI Perjuangan telah keliru meng-upload dokumen di aplikasi Silon. Diketahui bahwa DPC PDI Perjuangan telah keliru mengupload dokumen ijazah dengan SKHU di aplikasi Silon tersebut. Meski begitu aplikasi Silon tersebut telah tersubmit. Masalahnya usai tersubmit, Partai tidak bisa melihat data yang keliru maupun yang kurang. Permasalahan ini pun kemudian dibawa PDI Perjuangan Kabupaten Blitar ke Bawaslu dengan perkara pelanggaran administrasi Pemilu. (JK)