PT Gane Tambang Sentosa Diduga Tentukan Nilai Tanah Secara Sepihak, Diprotes Warga Obi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 16:47 WIB
Peta IUP PT Gane Tambang Sentosa (GTS) (Foto: Istimewa)
Peta IUP PT Gane Tambang Sentosa (GTS) (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - PT. Gane Tambang Sentosa (GTS) yang beroperasi di Desa Fluk dan Desa Gam Baru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga telah menentukan harga tanah dengan sepihak tanpa ada kesepakan dengan masyarakat setempat. 

“Coba kalian bayangkan, harga lahan itu ditentukan oleh pihak perusahan secara langsung, tanpa ada kordinasi dengan masyarakat. Itu artinya, penentuan harga pun mengikuti seleranya pihak perusahan,” ujar salah satu warga Desa Fluk yang enggan namanya diberitakan, kepada Monitorindonesia.com, di Sofifi, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, dia juga mengakui, bahwa harga tanah yang dipatok oleh pihak perusahan bukan harga per meter, namun per satu hektar. Sedangkan nilai tanah kosong per hektarnya hanya dihargai Rp 20 juta, tetapi lahan masyarakat yang mempunyai tanaman dihargai per hektarnya sebesar Rp 60 juta.

“Bukannya setiap perusahan yang mau membeli tanah masyarakat itu dihitung per meter bukan per hektar, tapi ini dihitung per hektar. Makanya, proses ini bagi kami sangat aneh, secara tidak langsung pihak perusahan sudah membodohi kami masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Fluk lainnya yaitu Malik Jafar menambahkan, bahwa PT GTS berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk di Desanya pada tahun 2022 lalu ini bakal mendatangkan alat-alat berat.

“Informasi yang kita dapat langsung dari salah satu karyawan PT GTS ini, katanya pada tanggal 20 maret alat berat sudah tiba di tempat lahan yang mau dieksplorasi,” pungkasnya. (RD)