Plh Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir Tetap ‘Lindungi’ Tersangka dan Saksi OTT KPK, Ada Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Mei 2024 23:14 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Jakub (tengah), mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali (kanan), dan mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (kiri) (Foto: MI/RD)
Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Jakub (tengah), mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali (kanan), dan mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (kiri) (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Plh Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsuddin A. Kadir menegaskan tidak akan memberhentikan Imran Jakub yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari Kepala Dinas Perhubungan.

Menurut dia, walaupun Imran Jakub sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak boleh diberhentikan. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur soal itu.

“Jadi, praktis penetapan tersangka itu bukan dasar pemberhentian. Tidak ada aturan, karena tidak ada aturan menyatakan orang tersangka harus berhenti, tidak ada. Tapi, ketentuan kita harus berhentikan tidak ada, tidak ada ketentuan itu,” tegasnya, kepada wartawan, di Sofifi, Senin (13/5/2024).

Lanjut Plh Gubernur, pihaknya akan menggantikan Imran Jakub apabila sudah ditahan oleh KPK. Itu berarti tidak ada alasan lagi untuk dipertahankan.

Untuk sementara terkait Imran yang masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Malut ini. Katanya, karena masih berstatus tersangka dan tidak ada regulasi yang mendukung untuk memecatnya, karena sebagai tersangka.

“Nah, kaitan dengan yang bersangkutan masih beraktifitas karena masalah tadi. Tapi, kalau kemudian nanti dia ditahan berarti dia tidak bisa melakukan aktifitas, kalau dia ditahan kita harus menunjuk Plt untuk melaksanakan tugas, karena dia tidak lagi melakukan tugas,” jelas Samsuddin.

Selain itu, Imran dapat diberhentikan diposisinya sebagai tersangka oleh KPK, karena mengalami gangguan pikiran dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Malut.

“Yang ada adalah kalau kemudian status tersangka itu cukup mengganggu konsentrasinya kemudian kita melihat bisa dia menyatakannya, dia sudah stres dan sebagainya. Kemudian tidak bisa lagi itu, yah kita sampaikan nanti kita ganti, karena sudah tidak bekerja dengan baik,” ungkap Sekda Malut ini.

Selain Imran, mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, dan mantan Kepala Bappeda Sarmin S. Adam dia berjanji ketika dilantik menjadi Pj Gubernur Malut nanti, maka pihaknya akan mengembalikan mereka bertiga ke posisi jabatanya masing-masing.

Selain itu, dia juga yakin bahwa siapapun yang akan menjadi Pj Gubernur Malut nanti, pastinya akan mengambil keputusan yang sama. Karena, Pj Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dan tidak bisa melawan perintah dari pusat.

“Iya, pasti dipaksa, kalau setahu saya begitu. Pasti dipaksa untuk menindaklanjuti, karena Pj itu akan dievaluasi. Jadi, kalau itu tidak dilakukan pasti menjadi poin penilaian, setahu saya begitu. Saya yakin Pj siapapun akan melakukan hal yang sama untuk melakukan hal tersebut,” terang Samsuddin.

Dia beralasan, kenapa harus dikembalikan saksi OTT KPK seperti Ahmad Purbaya dan Nirwan MT. Ali. Karena, sudah ada surat perintah pengembalian dari pihak Kemendagri beberapa waktu lalu kepada mantan Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali.

“Setelah pelantikan pasti ada penegasan, ada perintah, biasanya ada brifing juga (bersama Kemendagri). Balik kesana harus begini-gini ya, tentu pasti harus dilaksanakan,” pungkasnya. (RD).