Dilarang Membunyikan Peluit Sembarangan di Stasiun KA Karena Bisa Membahayakan Memicu Miskomunikasi Masinis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2024 19:48 WIB
Suasana KA saat ke luar masuk dan berhenti di dalam area stasiun.
Suasana KA saat ke luar masuk dan berhenti di dalam area stasiun.

Jakarta, MI - Kereta Api Indonesia (KAI) melarang membunyikan peluit secara sembarangan di area stasiun kereta api (KA). Hal itu ternyata dapat memicu dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena bisa jadi miskomunikasi.

PT KAI menjelaskan, alasan tidak boleh sembarangan membunyikan peluit di stasiun KA itu dikutip dari laman Instagram resminya, peluit adalah instrumen penting yang digunakan kondektur untuk memberikan semboyan 41, perintah kepada masinis untuk memberangkatan kereta.

Semboyan 41 adalah tanda yang diberikan oleh seorang petugas/kondektur berpakaian lengkap. Kondektur meniup peluit setelah mendapatkan izin dari petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dengan Semboyan 40 atau papan bundar berwarna hijau.

Membunyikan peluit secara sembarangan dan tanpa hak, dapat memicu miskomunikasi dan dapat berakibat fatal terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

Padahal pengamanan berlapis untuk menjamin keselamatan perjalanan KA. Meski demikian, pengamanan dan regulasi yang berlaku sangat berlapis. Sebab masih ada ketentuan-ketentuan lain sebagai syarat untuk memberangkatkan kereta api.

Jika petugas mengetahui hal yang tidak semestinya, maka dia  akan kembali saling memastikan apakah sinyal, kode, atau semboyan yang ada telah diberikan padanya, dan petugas akan mengambil semboyan terberat untuk tidak menjalankan kereta apinya, jika dipandang ragu atau membahayakan.

Tiga jenis semboyan dalam perkeretaapian meliputi semboyan 40, 41, dan 35 merupakan jenis semboyan perkeretaapian. Ketiganya merupakan isyarat yang diberikan oleh petugas kereta api seperti masinis, kondektur, petugas PPKA, dan petugas lainnya.

Semboyan 40

Dilakukan petugas PPKA dengan mengangkat tongkat dan rambu berbentuk bundar berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan ini mengisyaratkan status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman dan kereta api diizinkan untuk berjalan.

Semboyan 41
Berupa tanda suara dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang atau suling mulut. Semboyan ini mengisyaratkan kereta api diizinkan untuk diberangkatkan.

Semboyan 35
Semboyan suara dengan cara masinis membunyikan suling (trompet atau klakson) lokomotif secara panjang. Semboyan ini mengisyaratkan masinis menjawab kondektur dan petugas PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. (Selamat Saragih)

Topik:

Peluit KA Masinis