Sat Pol PP dan Damkar Kab. Blitar Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peraturan Perundangan Tentang Cukai


Blitar, MI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP- Damkar) Kabupaten Blitar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan di Bidang Cukai tahun 2024.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami peraturan perundang-undangan terkait cukai terutama peredaran rokok ilegal. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Plumbangan, kecamatan Doko, pada Kamis (26/09).
Kegiatan yang diinisiasi Satpol PP dan Damkar bersumber dari alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar.
Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Kabid Gakumda Polpp kabupaten Blitar Repelita Nugroho, Camat Doko Andy Nur Aziz, Woro Sulistyorini perwakilan dari Bea Cukai Blitar untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dan diikuti oleh PJ Kepala Desa Plumbangan, perwakilan dari masyarakat desa, unsur pemerintah desa dan tamu undangan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Gakumda Polpp kabupaten Blitar Repelita Nugroho
menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
Selain itu, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di kabupaten Blitar.
Sosialisasi di bidang cukai sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara.
Akan tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal.
“Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentunya juga berimbas pada karyawan pabrik rokok legal. Bahkan beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai," ujar Etak panggilan akrab Kabid Gakumda Polpp ini.
Selain itu, sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya, sementara cukai itu merupakan pungutan negara. “Masyarakat harus memahami rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika dihadapkan secara langsung mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal," imbuhnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. "Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang," pungkasnya.
Sementara itu, Woro Sulistyorini perwakilan dari Kantor Bea Cukai Blitar mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok illegal bagi kesehatan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat adanya peredaran rokok illegal di sekitarnya.
“Apabila melihat ada peredaran rokok ilegal dilaporkan pada Bea Cukai dikarenakan memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara," tegasnya. (ADV/DBHCHT)
Topik:
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Rokok Ilegal Peraturan Perundangan Tentang Cukai