Viral Video, KPU Blitar Berikan Sanksi kepada Anggota PPK atas Pelanggaran Etik


Blitar, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat dalam viral nya sebuah video.
Beberapa oknum anggota PPK menghadiri kegiatan istighosah di Panggungrejo pada 6 September 2024 yang dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1357 Tahun 2024, terkait pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Hal tersebut, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, mengatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan, lima anggota PPK tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
”Kajian tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, serta diputuskan melalui rapat pleno setelah proses panjang yang dilakukan dengan sangat hati-hati demi memastikan keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan peraturan,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK ini melanggar beberapa ketentuan, di antaranya adalah Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyelenggara pemilu harus menghindari pertemuan yang menimbulkan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Adapun bukti yang digunakan dalam keputusan ini meliputi surat-surat resmi seperti berita acara penerimaan pendaftaran pasangan calon, surat keputusan penetapan calon, serta video dan poster kegiatan yang viral.
Video berdurasi 1,4 menit yang menjadi perhatian publik menunjukkan adanya kegiatan Istighosah yang diselenggarakan oleh IKA PMII Blitar Raya pada 6 September 2024 di Desa Margomulyo, Kecamatan Panggungrejo,
”Dalam klarifikasinya, kelima anggota PPK yang terdiri dari Helmi Faristiya Wiratama dan rekan-rekannya mengakui kehadiran mereka dalam acara tersebut dalam rangka istighosah rutin,” terangnya.
Disampaikan, Sugino mereka juga mengakui bahwa ada dalam video, namun mereka menyatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa Abdul Ghoni akan hadir sebagai bakal calon Wakil Bupati.
”Sanksi peringatan tertulis di lakukan karena kejadian tersebut masih belum ada penetapan calon dan ketidaktahuan akan hadirnya bakal pasangan calon (Bapaslon),” tegasnya.
Sugino, berharap sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara Pemilu lainnya untuk tetap hati-hati dalam berkegiatan dan tetap menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas.
KPU Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Blitar menyayangkan sikap KPU Kabupaten Blitar, yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saran perbaikan dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024, itu telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar pada Senin 7 Oktober 2024, pada pukul 17.38 WIB
Sarper tersebut terkait, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota PPK dalam kegiatan istighosah di Panggungrejo pada 6 September 2024 yang dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar.
Dalam surat tersebut, agar KPU Kabupaten Blitar melaksanakan tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK yang akhir ini sempat viral di media sosial dan diduga memberikan dukungan kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Blitar.
Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak sarper disampaikan.
Namun, hingga Kamis 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima surat balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU Kabupaten Blitar terkait tindak lanjut sarper tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut kami layangkan, untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.
Jika mengacu kepada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pasal 15 ayat 4 , bahwa dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Seyogyanya, jika memang KPU masih memproses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ada konfirmasi tertulis sebagai balasan atas sarper dari Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” tegas Masrukin, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
”Dan dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi terhadap saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Joko Prasetyo)
Topik:
KPU Blitar Bawaslu Kabupaten Blitar KPU Kabupaten BlitarBerita Sebelumnya
Abubakar dan Marwan Beraksi di Tengah Sorotan HUT Malut
Berita Selanjutnya
Pertemuan PKD Kabupaten Blitar, Wartawan Diusir Saat Lakukan Liputan
Berita Terkait

KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Silpa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp16,1 Miliar
18 April 2025 13:04 WIB

Gelar Apel dan Pendistribusian Logistik, KPU Kabupaten Blitar Siap Laksanakan Pilkada 2024
23 November 2024 20:58 WIB

Debat Ketiga, Paslon SAE Tekankan Kelanjutan Program Demi Kesejahteraan Warga Kota Blitar
14 November 2024 14:27 WIB