Belum lengkapi Izin, Dinas Perizinan Kabupaten Serang Bakal Layangkan Surat pada Satpol PP

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 April 2024 21:45 WIB
PT Dwi Beton Indonesia  (Foto: Ist)
PT Dwi Beton Indonesia (Foto: Ist)

Serang, MI - Aktivitas produksi ready mix PT Dwi Beton Indonesia yang berlokasi di Nambo Tegal, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dikeluhkan warga.

Hal ini lantaran dampak dari polusi udara dari debu semen dan batu yang beterbangan ke rumah masyarakat yang posisinya persis bersebelahan dengan perusahaan tersebut. 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proses produksi PT Dwi Beton Indonesia tersebut mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Mulai dari suara bising truk dan alat berat, hingga polusi udara yang dihasilkan. 

"Yang jelas debunya. Dia kan bikin ready mix, pakai batu pakai semen itu ada debunya. Sementara jarak antara pabrik dengan kampung cuman dibatasi tembok saja," katanya, Jumat (19/04/2024).

Ketika ditanya mengenai asal muasal perusahaan itu bisa berdiri. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Apalagi terlebih, warga di lingkungannya berada dalam strata ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang hidup di dalam gang-gang sempit.

"Kendaraan besar-besar mundar-mandir juga akhirnya membuat warga yang mengendarai terutama roda dua jadi khawatir akan kecelakaan, hingga terlindas," ujarnya. 

Terpisah, Asep Syahrurozi salah seorang aktivis di Serang mengatakan, jika keberadaan perusahaan telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara, maka perlu ada evaluasi dari seluruh pihak. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. 

"Ini harus jadi perhatian semua pihak. Jadi, perlu evaluasi dan investigasi lagi apakah perizinan perusahaan nya sudah benar atau belum. Terutama soal penetapan lokasi," jelasnya.

Menanggapi hal ini Perwakilan PT Dwi Beton Indonesia, Tri, mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang. Dalam pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, ia mengungkapkan permintaan maaf sekaligus mengakui kesalahan yang telah diperbuat oleh perusahaan yang telah berdiri lebih dari 5 tahun itu, serta siap mengikuti instruksi Pemkab Serang.

"Terkait izin kami bukan tidak memiliki, namun mungkin belum lengkap. Saya belum bisa bawa berkas perizinan apapun. Terkait dengan debu, kita sadar sedikit banyak pasti akan berefek (kepada lingkungan, red), Namun Kami masih berupaya yang terbaik. Kami rutin lakukan kegiatan sosial ke masyarakat (sebagai konpensasi, red)," kata Tri dalam pertemuan. 

Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Serang, Dudi Surya Putra, mengatakan bahwa setiap investasi di wilayahnya wajib dilengkapi dengan perizinan yang lengkap. Apabila nantinya pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk melengkapi perizinannya maka, pihaknya akan merekomendasikan Sat Pol PP untuk menutup sementara kegiatan usaha tersebut. 

"Karena kalau sebuah usaha tidak berizin maka sudah jadi pelanggaran perda, ranahnya di Sat Pol PP. Ya bapak (PT Dwi Beton, Red) kalau mau usaha ya harus punya izin. Ketika masih ngeyel maka kami tindak lanjuti dengan merekomendasikan Sat pol pP untuk menyegel," tegasnya.

Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi kegiatan usaha PT Dwi Beton Indonesia yang berdiri persis bersebelahan dengan klinik Dr. Mutazam ini, diketahui area jalan dalam pabrik tersebut belum sepenuhnya dibangun jalan hot mix atau betonisasi sehingga menyebabkan debu dari truk yang hilir mudik di dalamnya.

Selain itu, rambu keselamatan kerja juga tidak ada. Serta, aktivitas pegawai dan tamu yang berada dalam area tidak dilengkapi alat pengaman diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu safety sesuai aturan.

Sebagai informasi rambu K3 menjadi bagian penting dari penerapan aturan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Hal ini mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012 yang menyebutkan perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis.

Sementara Pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.

Untuk pelanggaran helm keselamatan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.11/Men/VII/2011 tentang Alat Pelindung Diri (APD) pada Tempat Kerja. Menetapkan bahwa semua pekerja wajib menggunakan helm safety saat melakukan pekerjaan yang memiliki risiko terhadap cedera kepala. Dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Alat Pelindung Diri (APD) pada Tempat Kerja.

Topik:

PT Dwi Beton
Berita Terkait