DPRD Malut Dukung Pemangkasan Pokir Demi Kepentingan Daerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2025 22:10 WIB
Kantor DPRD Malut (Foto: MI/Rais Dero)
Kantor DPRD Malut (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 100.3.4.1/III/2025 pada 27 Februari 2025, yang berisi penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa di Provinsi Malut. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengarahkan sumber daya keuangan yang ada untuk mendukung program-program prioritas yang lebih mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat.

Instruksi Gubernur ini tidak hanya merespons situasi keuangan daerah, tetapi juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemangkasan anggaran yang diterapkan secara nasional, yang berpengaruh terhadap banyak kegiatan pemerintahan di daerah. 

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah provinsi dalam merespons kebutuhan efisiensi di tengah situasi keuangan yang terbatas.

Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan bahwa penundaan pengadaan barang/jasa tidak akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Dalam wawancaranya dengan wartawan pada Senin, 3 Maret 2025, Samsuddin menegaskan bahwa program yang tercantum dalam APBD, baik yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD maupun tidak, pada dasarnya bertujuan untuk mendukung pencapaian target RPJMD yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sebenarnya sepanjang pokir itu merupakan bagian dari pencapaian RPJMD, itu tidak ada masalah karena apa yang dianggarkan itu baik melalui pokir atau bukan pokir, itu memang dalam rangka untuk mencapai apa yang ditargetkan di dalam RPJMD,” ujar Samsuddin.

Samsuddin juga menambahkan bahwa pokir DPRD, yang merupakan hasil aspirasi masyarakat, bukanlah hal yang mudah diperoleh. Anggota DPRD harus turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat guna memahami kebutuhan mereka.

“Pokir itu juga sesuatu yang mahal didapatkan, harus turun ke daerah, harus bertanya kepada masyarakat, kemudian baru bisa didapatkan. Saya kira tidak perlu berdebat soal itu karena itu juga memang dalam rangka untuk mencapai rencana pembangunan jangka menengah,” tambahnya.

Namun, sambil tetap menghormati aspirasi masyarakat melalui pokir, Samsuddin menjelaskan bahwa saat ini prioritas pemangkasan anggaran oleh Pemprov Malut adalah mengelola anggaran dengan lebih efisien, terutama untuk kegiatan-kegiatan rutin seperti perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan alat tulis kantor (ATK). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program-program yang lebih mendesak tetap berjalan meski dengan sumber daya keuangan yang terbatas.

“Saat ini kita masih fokus (pemangkasan) pada belanja-belanjaan yang bersifat rutin, perjalanan dinas, kemudian mungkin honor, terus ATK. Nah itu yang kita berupaya sedapat mungkin untuk menyelamatkan program kegiatan (prioritas),” jelas Samsuddin.

Kebijakan penundaan pengadaan barang/jasa ini juga mendapat perhatian dan respon dari beberapa anggota DPRD Malut, yang memahami bahwa pemangkasan anggaran pokir bisa menjadi langkah yang diperlukan untuk mendukung program prioritas yang lebih mendesak, sesuai dengan visi pembangunan yang digariskan oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

Dalam wawancara terpisah pada 4 Maret 2025, Iswanto, anggota Komisi III DPRD Malut dari Partai Hanura, menjelaskan bahwa meskipun pemangkasan anggaran pokir untuk mendukung program prioritas yang mendesak di daerah ini, hal tersebut dapat diterima jika memang diperlukan untuk efisiensi anggaran yang lebih besar demi kepentingan masyarakat.

“Kalau memang itu suatu keharusan, kalau memang itu suatu keharusan, efisiensinya harus kesitu (pemangkasan pokir) yah demi untuk hal yang lebih besar yah kenapa tidak,” ujar Iswanto saat saat diwawancarai Monitor Indonesia di Pelabuhan Speed Boat Sofifi. 

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pemangkasan anggaran mungkin berdampak pada sebagian kegiatan, tetap ada regulasi yang mengatur pokir dan aspirasi masyarakat yang harus tetap diperhatikan.

“Pokir ini ada regulasi yang mengatur itu, jadi kalau dia berpengaruh pada dampak efisiensi saya yakin kecewa walaupun itu berdampak ke efisiensi, tapi ada hal yang harus diakomodir karena aspirasi ini adalah kebetulan masyarakat yang dipenuhi,” tambah Iswanto.

Iswanto juga menekankan bahwa anggaran APBD seharusnya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar memberikan dampak langsung pada masyarakat, dan pokir merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa program-program pembangunan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Iya kan ujung-ujungnya kita bicara anggaran itu untuk kebutuhan masyarakat, kegiatan apa sih, program tentang masyarakat. Pokir ini bagian dari kebutuhan masyarakat, karena aspirasi dari masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly, yang berasal dari Partai PDI Perjuangan, menyatakan bahwa pemangkasan anggaran pokir masih dalam proses evaluasi. 

Merlisa, yang diwawancarai di kantor DPRD Malut usai rapat Pansus LKPJ pada 4 Maret 2025, menjelaskan bahwa meskipun belum ada keputusan final, pemerintah daerah sedang mempersiapkan langkah-langkah lanjutan terkait pemangkasan anggaran ini.

“Kita akan melihat lebih jelasnya nantilah, masalah pokir itu masalah juga yang kerja-kerja DPRD. Jadi nanti kita lihat apa saja yang diefisiensi, belum jelas, karena memang untuk pokir juga belum jelas, masih ada rapat konsultasi lebih lanjut,” ujar Merlisa.

Merlisa menambahkan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran di tingkat provinsi dan nasional, pemerintah tetap berupaya agar tender dapat dilaksanakan sesuai jadwal, untuk memastikan kelancaran pembangunan daerah.

“Harapannya yah jangan berlarut-larut, biasanya lelang pertama itu perencanaan. Iya sekarang ini mungkin karena bukan saja provinsi Malut, tapi bahkan semua mungkin,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dipangkas, pemerintah daerah tetap berupaya untuk memastikan kelancaran proses tender. 

“Yang kita tahu sekarang itu kalau tender dini itu untuk dana DAK yah, tapi karena dana DAK juga sudah dipangkas dan memang ada pemangkasan anggaran, sehingga itu mungkin masa transisi jadi harus dimaklumi,” ungkapnya.

Merlisa berharap bahwa meskipun ada kendala dalam proses pengadaan barang/jasa, langkah-langkah efisiensi tetap bisa dilaksanakan agar pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ditemui di tempat yang sama, Muhajirin Bailussy, anggota DPRD Malut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa penundaan dan perubahan anggaran merupakan langkah yang perlu diterima oleh semua pihak demi kemajuan daerah. 

Ia mengungkapkan bahwa perubahan anggaran ini sangat sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh daerah untuk segera mempercepat perubahan APBD guna menyinkronkan visi dan misi program yang telah dijanjikan oleh kepala daerah terpilih, termasuk pemangkasan pokir DPRD Malut.

“Saya kira siapapun anak daerah harus menerima itu sebagai langkah maju untuk memperbaiki daerah,” kata Muhajirin. 

Ia menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan agar program yang dijanjikan oleh gubernur dan kepala daerah lainnya dapat segera direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD itu perintah Mendagri dilakukan secepat mungkin dalam rangka menyinkronkan visi misi program yang telah dijanjikan oleh gubernur, bupati, dan walikota terpilih, sehingga kemungkinan DPRD dan pemerintah bekerja setelah puasa ini itu akan berkonsentrasi melakukan pembahasan APBD Perubahan,” jelas Muhajirin.

Muhajirin juga menekankan pentingnya pembahasan APBD Perubahan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan program-program prioritas yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

“Untuk mensinkronkan dong pe visi dan misi, terkait program yang dong janjikan. Alokasi yang dulu sudah diputuskan di APBD induk itu kemungkinan bisa mengalami perubahan kegiatan atau program yang di masing-masing OPD,” tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Muhajirin mengungkapkan bahwa perubahan anggaran ini sangat terkait dengan penundaan kegiatan yang telah diinstruksikan oleh Gubernur, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua program yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih mendesak dan prioritas yang ada.

Dengan demikian, upaya efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemprov Malut diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, meskipun ada tantangan dalam hal pengadaan barang/jasa dan penyesuaian anggaran. (Rais Dero)

Topik:

DPRD Maluku Utara