KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Silpa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp16,1 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 April 2025 13:04 WIB
Jajaran KPU Kabupaten Blitar saat melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Blitar (Foto: Dok KPU/MI).
Jajaran KPU Kabupaten Blitar saat melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Blitar (Foto: Dok KPU/MI).

Blitar, MI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Hibah Pilkada 2024 sebesar Rp16.112.144.739 ke Rekening Khas Umum Daerah. 

Pengembalian ini dilakukan pada 10 April 2025, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pemilihan.  

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, ia menyatakan sebelum proses pengembalian, KPU Kabupaten Blitar melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta pihak terkait lainnya. 

“Koordinasi ini bertujuan memastikan prosedur pengembalian dana hibah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,“jelasnya pada Jumat saat dihubungi monitor Indonesia.com pada Jum'at (18/04).

Pihaknya juga menegaskan bahwa langkah ini berpedoman pada Pasal 20 Ayat 3 Permendagri No. 41/2020. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa sisa dana hibah wajib dikembalikan paling lambat 3 bulan setelah pengesahan calon terpilih. 

"Kami berkomitmen mematuhi aturan, termasuk batas waktu pengembalian dana hibah," ujarnya.  

Adapun jumlah Silpa yang dikembalikan, yakni Rp16,1 miliar, merupakan akumulasi realisasi dana dari awal hingga akhir tahapan Pilkada 2024. KPU juga menekankan bahwa informasi terkait besaran dana yang beredar di luar angka resmi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika ada pihak yang menyampaikan jumlah berbeda, itu tidak sesuai fakta administratif kami," imbuhnya.  

Sugino juga menjelaskan ke depannya, Inspektorat Kabupaten Blitar dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024. 

“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari evaluasi akhir untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana telah sesuai regulasi,“ pungkasnya.

Dengan pengembalian Silpa ini, KPU Kabupaten Blitar menutup tahapan administratif Pilkada 2024 sekaligus menegaskan komitmennya dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. (JK)

Topik:

KPU Kabupaten Blitar