PT TUB Dapat Ruang, Warga Dapat Janji


Sofifi, MI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) memfasilitasi pertemuan mediasi antara PT Tri Usaha Baru (TUB) dan perwakilan masyarakat Desa Roko, Halmahera Utara, di Ruang Rapat Bidadari, lantai 4 Kantor Gubernur Malut, pada Kamis (15/5/2025). Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah dan unsur Forkopimda.
Pertemuan turut dihadiri Kapolda Maluku Utara, Sekretaris Daerah Malut, Sekretaris Komisi III DPRD Malut, Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, jajaran Forkopimda dari dua kabupaten tersebut, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
PT Tri Usaha Baru merupakan perusahaan tambang emas yang saat ini beroperasi di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara. Sejak beberapa waktu terakhir, perusahaan ini menuai protes dari warga lingkar tambang, terutama terkait persoalan ganti rugi lahan, transparansi rekrutmen tenaga kerja, dan dampak lingkungan.
Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung investasi, namun dengan catatan harus tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
“Pada dasarnya pemerintah mendukung jalannya investasi di Maluku Utara, karena dengan investasi suatu daerah akan maju. Namun yang perlu diingat, jangan sampai investasi mengorbankan hak masyarakat setempat,” ujar Sarbin.
Ia menekankan bahwa kekayaan sumber daya alam Malut tidak akan bermanfaat bila tidak dikelola secara adil dan berkelanjutan.
“Potensi sumber daya alam Maluku Utara ini sangat kaya. Namun potensi tersebut tidak akan berarti jika tidak diikuti dengan langkah nyata investasi dan penguatan infrastruktur,” tambahnya.
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya mediasi tersebut. Ia mengakui bahwa pertemuan ini penting untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Terima kasih kepada Wakil Gubernur, Kapolda Maluku Utara, Bupati Halbar dan jajaran, serta masyarakat Desa Roko yang bersedia datang hari ini. Semoga mediasi hari ini menghasilkan output positif antara masyarakat Desa Roko dan PT TUB,” kata Piet Hein.
Sementara itu, Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan investasi, namun tetap menekankan pentingnya penyelesaian persoalan di tingkat lokal.
“Permasalahan antara Desa Roko dengan PT TUB ini tidak perlu berlarut karena investasi perlu kita dukung bersama dalam hal kemajuan daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Mediasi ini menghasilkan lima poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, antara lain:
1. PT Tri Usaha Baru bersedia menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat sesuai dengan keputusan tim ahli independen (Tim Apresial) yang akan ditunjuk oleh Gubernur Maluku Utara.
2. PT TUB dan Pemerintah Provinsi Malut sepakat melakukan evaluasi AMDAL, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan masyarakat lingkar tambang dari Kabupaten Halmahera Utara.
3. Gubernur Maluku Utara akan menunjuk Tim Apresial untuk menghitung nilai ganti rugi baik di wilayah Halbar maupun Halut.
4. Tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan setelah pertemuan ini, selama proses investasi berjalan.
5. PT TUB diminta bersikap transparan dan proporsional dalam proses rekrutmen tenaga kerja, dengan melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Kelima poin tersebut diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta menjadi acuan dalam pengawasan ke depan.
Menutup pertemuan, Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga persatuan masyarakat Malut dalam bingkai keadilan.
“Mediasi hari ini bertujuan menyejahterakan kepentingan kesatuan persatuan masyarakat Maluku Utara,” pungkas Sarbin.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan foto bersama seluruh peserta mediasi. (Rais Dero)
Topik:
Pemprov Malut PT Tri Usaha Baru