Kabupaten Blitar Atur Sound Horeg Lebih Dulu, Bupati Soroti Dampak Ekonomi UMKM

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Juli 2025 20:01 WIB
Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansyah, saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok/JK-MI)
Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansyah, saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok/JK-MI)

Blitar, MI– Kabar baik bagi penggemar sound horeg di Kabupaten Blitar. Pemerintah setempat melalui Bupati Rijanto menegaskan bahwa aktivitas sound system berdaya besar ini tidak dilarang di wilayahnya. 

Sikap ini bahkan telah diambil jauh sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait sound horeg baru-baru ini.

Bupati Rijanto menjelaskan bahwa Pemkab Blitar telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan surat edaran khusus untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. 

Langkah ini merupakan respons langsung atas keluhan yang muncul dari masyarakat.

“Sebelum ada fatwa ini, kami sudah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Ada edaran Bupati yang mengacu pada keluhan masyarakat," tegas Bupati Rijanto saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7).

Aturan yang tertuang dalam edaran tersebut dinilai cukup komprehensif. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

1. Penataan teknis: Susunan saf (speaker) untuk meminimalisir kebisingan berlebihan.

2. Tata kelola acara: Susunan kepanitiaan yang jelas dan bertanggung jawab.

3. Pengamanan: Keterlibatan pengamanan terpadu dan pengkondisian masyarakat untuk mencegah kerusuhan.

4. Etika pertunjukan: Pembatasan tampilan tarian yang kerap menjadi sorotan.

Meski mengakui perlunya pengaturan ketat, Bupati Rijanto juga menyoroti potensi positif sound horeg. Ia menilai kegiatan ini dapat menjadi penggerak ekonomi lokal, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Banyak pihak bisa meraup keuntungan, mulai dari pengelola parkir, pedagang makanan dan minuman, hingga jasa penyewaan sound system itu sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, tampilan yang disuguhkan harus memenuhi etika. Penggunaan sound horeg pada acara bisa menggerakkan ekonomi.

Langkah Pemkab Blitar ini muncul sebelum MUI Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. 

Fatwa MUI pada intinya memperbolehkan sound horeg untuk kegiatan positif dengan intensitas wajar, tetapi mengharamkannya jika menimbulkan gangguan, merusak fasilitas, disertai kemungkaran, atau dalam bentuk 'battle' berlebihan yang dianggap mubazir.

Dengan adanya regulasi lokal yang lebih dulu berlaku dan fatwa MUI yang memperjelas batasan syariat, diharapkan aktivitas sound horeg di Kabupaten Blitar dapat terus berlangsung sebagai bagian dari budaya hiburan, namun dengan tata kelola yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat. (JK)

Topik:

Pemkab Blitar Sound Horeg