Penggiat Anti Rasuah Letakan Secercah Harapan Dipundak Kajari Kota Bekasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 13:44 WIB
Karangan Bunga Ucapan Selamat Kajari Baru Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari (Foto/Dok.MI)
Karangan Bunga Ucapan Selamat Kajari Baru Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari (Foto/Dok.MI)

Kota Bekasi, MI - Sulvia Triana Hapsari resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai dilantik secara resmi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Rabu (23/7/2025).

Usai mengikuti kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Sulvia langsung menuju ke Kantor Kejari Kota Bekasi, dan duduk di ruang dinasnya.

Puluhan karangan bunga ucapan selamat kepada Kajari, Sulvia Triana Hapsari pun bertengger di pelataran parkir Kejari Kota Bekasi. Sembilan puluh persen karangan bunga tersebut datang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi.

Selebihnya, karangan bunga yang bertengger di halaman parkir tersebut berasal dari, Kordinator Kejati DIY, Kabag TU Kejati DIY, Direktur Jampidum Kejagung RI, DPPKB Kota Bekasi, Direktur Penuntutan KPK, Dirut Perumda Tirta Patriot, Kemenag Kota Bekasi, Kasi Datun KN Kutai Barat, DPRD Kota Bekasi, dan Kejari Halmahera. 

Mengetahui pergantian Kajari Kota Bekasi tersebut, sejumlah masyarakat, dan penggiat anti korupsi, mengaku sedang menanti secercah harapan kepada Kajari yang baru dalam pemberantasan korupsi.

"Kita dapat informasi bahwa Kajari, Ibu Sulvia Triana Hapsari adalah orang yang komit dalam memberantas korupsi. Beliau tak ada tawar menawar terhadap kasus korupsi. Tidak pandang bulu, selama itu masih di wilayah otoritasnya, pasti ditumpas," kata Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar S, kepada monitorindonesia.com, Kamis (24/7)

Menurut Mangadar, dia dapat bocoran dari orang dalam Kejaksaan Agung, bahwa sosok wanita ini adalah sosok yang bersahaja namun tegas dalam bersikap. 

"Kehadiran beliau di Kota Bekasi memberi secercah harapan untuk menyelesaikan tunggakan kerja Kajari lama, khususnya mengenai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Mangadar. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum LSM Master, Arnot, S. Pria yang kerap mengkritisi pembangunan, pengelolaan anggaran dan melaporkan dugaan korupsi ke APH ini berharap, Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari bisa besinergi dengan masyarakat, khususnya penggiat anti rasuah.

"Kami tahu betul betapa mengguritanya kasus dugaan korupsi yang masuk kemeja Kajari, salah satu contoh, kasus pengadaan kelengkapan alat olah raga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, hingga kini publik masih bertanya-tanya, mengapa baru 3 orang yang jadi tersangka," ujar Arnot. 

Makanya lanjut Arnot, setelah penetapan 3 tersangka dalam kasus itu, sejumlah aktivis mahasiswa gencar malakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejari Kota Bekasi, karena mereka mungkin tau masih banyak atau setidaknya ada orang-orang yang terlibat tapi tidak diseret.

"Barangkali kasus Dispora ini merupakan salah satu dari sekian kasus yang sudah masuk ke meja Kajari Kota Bekasi yang menjadi keresahan para aktivis mahasiswa," kata Arnot.

Belum lagi hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengenai pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi lanjut Arnot, Kejaksaan nampaknya tidak berusaha membutikan mens reanya, niat atau kehendak seseorang sehingga menimbulakan kerugian negara hingga Rp 7 milar lebih.

Kelebihan bayar hingga Rp 7 miliar lebih berdasarkan audit BPK menurut Arnot tidak masuk akal jika tidak ada niat atau kehendak untuk korupsi, tetapi dibiarkan saja hanya pengembalian. Itupun sudah jauh dari batas waktu 60 hari sebagaimana saran BPK. 

"Setahu saya, saran BPK supaya dikembalikan 60 hari kedepan sejak Mei 2024, namun baru dikembalikan secara cicil tahun 2025 setelah penggiat anti rasua melaporkan ke Kejari," kata Arnot.

Ketum LSM LAPAN Tipikor kembali bersuara, kasus-kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan juga banyak yang masuk ke Kejari, namun seperti apa juntrungannya tidak jelas.

Termasuk laporan lembaganya (LSM LAPAN Tipikor) ke Kejaksaan Agung RI terkait pengelolaan dana BOS masa Pandemi Covid-19 yang di disposisi ke Kejati Jawa Barat, kemudian di disposisi ke Kejari Kota Bekasi, menurut Mangadar hingga Kajari lama, Imran Yusuf diganti, tidak jelas penanganannya.

Padahal lanjut Mangadar, pihaknya sudah diundang Kejari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, diminta keterangan dan dokumen laporan ke Kejagung RI oleh Jaksa Budi Prakosa, tapi seperti apa perkembangannya tidak jelas. 

"Maka buat Kajari baru, ibu Sulvia Triana Hapsari diharap, jangan sampai laporan penggiat anti rasua itu dianggap seperti istilah anjing menggonggong kapilah berlalu," ujar Mangadar. (M. Aritonang)

Topik:

Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari