Skandal KUR Fiktif BSI Rp4,8 Miliar Terbongkar, Dua Eks Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka oleh Polres Tebo


Jambi, MI – Skandal korupsi kembali mencoreng integritas sektor perbankan di Jambi. Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil mengungkap praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,825 miliar, Kamis (31/7/2025). Dua mantan pegawai bank telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Polres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan BSI Pusat pada tahun 2023. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari audit investigatif internal yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran pembiayaan KUR tahun 2021.
“Penyidik kami menemukan dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi secara terstruktur dan sistematis. Kedua tersangka berinisial EW dan MT diduga memanipulasi dokumen dan identitas nasabah untuk meloloskan pencairan dana KUR yang sebenarnya fiktif,” jelas AKBP Triyanto.
EW diketahui menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1 saat itu, sementara MT bertugas sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat langsung dalam merekayasa data 26 nasabah, terdiri dari 24 nasabah kategori KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Dana yang dicairkan mencapai total Rp4.825.000.000.
Polres Tebo melalui Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi aliran dana serta pola kerja tersangka. Penyidik menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti, seperti 26 bundel pengajuan pembiayaan, hasil audit investigatif internal, dokumen kerja sama penjaminan KUR dengan lembaga asuransi, serta surat penempatan jabatan tersangka.
Selain dokumen, penyidik juga berhasil menyita dana senilai Rp3.825.022.282,85. Uang tersebut berasal dari pembayaran angsuran pokok oleh sebagian nasabah yang terdaftar dalam skema fiktif serta dari klaim asuransi yang dibayarkan oleh PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah selaku penjamin pembiayaan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang rapi dan melibatkan celah dalam sistem internal bank. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memalsukan data, menyusun dokumen kredit fiktif, dan mengarahkan proses pencairan dana seolah-olah sesuai prosedur.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan jabatan biasa. Ini kejahatan kerah putih yang dirancang secara cermat. Negara jelas dirugikan, dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat KUR justru tidak pernah menerima dana tersebut,” tegas Kapolres.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Tebo menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi, terlebih di sektor perbankan dan pelayanan publik, akan terus menjadi prioritas jajarannya. Ia juga mengingatkan agar setiap institusi keuangan memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan di daerah agar tidak lengah dalam mengawasi jalannya program-program strategis, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil seperti KUR,” pungkasnya.
Polres Tebo membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan serupa. Dengan keterlibatan publik dan ketegasan penegak hukum, diharapkan praktik korupsi di sektor vital seperti perbankan syariah dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.
Topik:
Polres Tebo KUR Fiktif BSI JambiBerita Terkait

Bulog Jambi Masif Gelontorkan Beras SPHP, Jamin Stok dan Harga Terkendali
4 September 2025 20:20 WIB

Lintas Iman Jambi: Suara Rakyat Jangan Dibungkam, Anarkisme Harus Ditolak!
1 September 2025 02:01 WIB

Kebakaran Truk Fuso Pengangkut Paket Online Shop di Kaliberau, Polisi dan Masyarakat Turun Tangan Padamkan Api
21 Agustus 2025 14:54 WIB

Festival Layang-Layang Jambi Warnai HUT RI ke-80, WALHI dan BPR Terbangkan Pesan Penolakan Stockpile PT SAS
14 Agustus 2025 23:47 WIB