RTLH 2025 Telah Dimulai di Ternate, Tidore dan Halbar


Sofifi, MI - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Malut, Musrifah Alhadar, mengungkapkan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 telah mulai direalisasikan di sejumlah daerah, yakni Kota Ternate, Kota Tidore, dan Halbar.
Menurut Musrifah, penerimaan program RTLH dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di mana penerima program harus tercatat dalam Data Terpadu Satu Nusa (DTSN) pada desil 1 sampai 4.
“Penerimaan RTLH kan berdasarkan ketentuan, ketentuannya kan sesuai dengan kategori penerima itu harus masuk di data DTSN. Dan desilnya itu 1 sampai 4 itu saja,” jelasnya saat ditemui di Sofifi, belum lama ini.
Musrifah menegaskan bahwa keberhasilan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025 sangat bergantung pada ketepatan dan keakuratan data penerima, sehingga seluruh proses seleksi dan verifikasi dilaksanakan dengan mengacu secara ketat pada Data Terpadu Satu Nusa (DTSN).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan rumah layak huni benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria, meminimalkan potensi kesalahan penyaluran, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi program strategis nasional ini.
“Kalau memang RTLH kemudian dikonversi dengan data DTSN, ya harus mengikuti ketentuan itu,” ujarnya.
Selain itu, Musrifah menegaskan bahwa penerima RTLH harus memiliki lahan milik sendiri. Progres pembangunan saat ini telah berjalan di Kota Ternate dan Tidore, kemudian dilanjutkan ke Halmahera Barat.
Program RTLH, kata Musrifah, merupakan bagian dari SK Gubernur sebagai program strategis nasional, dan masuk dalam RPJMD maupun Renstra sehingga menjadi program rutin setiap tahunnya.
“Dan harapan kita mudah-mudahan sampai dengan lima tahun ke depan, pembangunan rumah untuk pengentasan kemustihan bisa sesuai dengan diharapkan,” imbuhnya.
Dia menekankan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025 merupakan salah satu upaya strategis pemerintah provinsi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu, di mana setiap tahapan pelaksanaan mulai dari identifikasi penerima, verifikasi data, hingga pembangunan rumah harus berjalan secara sistematis dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Walaupun mungkin tidak seluruhnya bisa terpenuhi, paling tidak sebagian besar bisa diatasi,” pungkas Musrifah. (Jainal Adaran)
Topik:
Perkim Maluku Utara Maluku Utara