BPBJ Malut Tegaskan Revisi RUP Wajib Dilakukan OPD


Sofifi, MI - Pemprov Malut melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengadaan. Salah satunya dengan memberikan asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perbaikan database Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Plt Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, menyampaikan bahwa asistensi ini sangat membantu admin RUP dalam melakukan revisi paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang telah tayang.
Menurutnya, berbagai kesulitan yang dihadapi OPD atau unit kerja akan dibantu untuk segera mendapatkan solusi, sehingga paket RUP yang tayang benar-benar sesuai dengan dokumen anggaran.
“Asistensi ini diperlukan agar database RUP yang tayang merupakan data yang realtime untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkup Pemprov Malut,” tutur Hairil, baru-baru ini, yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, setiap paket pengadaan yang telah tayang pada portal sirup.lkpp.go.id wajib direvisi apabila terjadi perubahan, baik dari sisi anggaran, metode pemilihan, maupun jadwal pelaksanaan. Revisi tersebut menjadi tanggung jawab PA/KPA maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD.
Salah satu OPD yang melakukan asistensi adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut. Melalui admin RUP, Widya, BKD berkonsultasi di Bidding Room BPBJ Malut pada Senin 8 September 2025 lalu untuk memperbaiki database paket pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi RUP (SIRUP) LKPP RI.
Kegiatan asistensi tersebut juga dihadiri personel dari Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Malut, yakni Krisnawanto sebagai pranata komputer, serta Aswan Yunus sebagai pengadministrasi perkantoran.
Dengan langkah ini, BPBJ Malut berharap proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, sesuai aturan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. (Rais Dero)
Topik:
Pemprov Malut