PN Kota Bekasi Cek Lokasi Sengketa Lahan di Puri Asih Sejahtera, Warga Klaim Sudah Lunasi Pembelian Sejak 1980-an

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 22:50 WIB
PN Bekasi Cek Lokasi Sengketa Lahan di Puri Asih Sejahtera, Warga Klaim Sudah Lunasi Pembelian Sejak 1980-an (Foto: Dok MI/Bandaharo Siregar)
PN Bekasi Cek Lokasi Sengketa Lahan di Puri Asih Sejahtera, Warga Klaim Sudah Lunasi Pembelian Sejak 1980-an (Foto: Dok MI/Bandaharo Siregar)


Bekasi, MI — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melakukan peninjauan setempat di Komplek Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terkait sengketa lahan antara warga dan pihak yang membeli tanah melalui proses lelang.

Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan sengketa yang masih terus bergulir.

‎Warga mengaku telah membeli dan menempati lahan di kawasan tersebut sejak tahun 1980, 1981, dan 1984 dari PT Puriasih selaku pengembang perumahan pada masa itu.

Namun, sejak 1995 muncul informasi bahwa tanah tersebut dilelang atau dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan warga, meski mereka menyatakan telah melunasi seluruh pembayaran.

‎Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menyebut proses pembelian melalui lelang oleh pihak yang kini disebut Taman Puri Indah tidak disertai pengecekan mendalam terhadap status lahan.

‎“Sebelum membeli lewat lelang, harus dicek terlebih dahulu apakah tanah itu kosong atau sudah ditempati. Termasuk memastikan status Puriasih sebagai pengembang awal. Berdasarkan keterangan warga, pengecekan itu tidak dilakukan,” kata Rizal, Senin (1/12/2025).

‎Menurut Rizal, warga terkejut ketika tiba-tiba muncul papan larangan, gugatan, hingga proses aanmaning dan eksekusi terhadap rumah-rumah yang mereka huni selama puluhan tahun.

‎Ia menyebut sudah ada 11 rumah yang melalui proses persidangan hingga putusan, namun perkara tersebut ditangani oleh kuasa hukum lain. Sementara dokumen-dokumen kepemilikan milik warga di perkara yang ia tangani telah ditunjukkan di persidangan, baik dokumen asli maupun salinan yang sebagian mengalami kerusakan akibat usia dan rayap.

‎Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 9 Desember 2025, dengan agenda peninjauan setempat berikutnya untuk sisa 25 rumah yang masih bersengketa.

‎Rizal menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, dia merupakan satu-satunya kuasa hukum yang resmi mendampingi warga terkait sengketa lahan tersebut. (Bandaharo Siregar)

Topik:

Puri Asih Sejahtera PN Kota Bekasi Sengketa Lahan