Mendesak LK Tahun 2023: Rugi Usaha Jakpro, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah atau Korupsi?

Sugiyanto Emik - Pengamat Kebijakan Publik

Sugiyanto Emik - Pengamat Kebijakan Publik

Diperbarui 28 Juni 2024 15:47 WIB
Sugiyanto Emik (Foto: Dok MI)
Sugiyanto Emik (Foto: Dok MI)

TRANSPARANSI dan akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pejabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono layak dipertanyakan terkait Laporan Keuangan (LK) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Hingga kini, Jumat 28 Juni 2024, Badan Pembinaan BUMD (BPBUMD) belum juga memposting laporan rugi laba usaha BUMD PT. Jakpro di situs mereka. Padahal, ini sudah akhir Juni 2024 dan laporan keuangan perusahaan seharusnya telah selesai dibuat pada akhir tahun berjalan (31 Desember 2023). 

Selama lima tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2022, BUMD PT. Jakpro mencatat total kerugian usaha sebesar Rp. 708,22 miliar. Dengan merujuk pada kerugian usaha tahun 2022 sebesar Rp. 240,89 miliar, kemungkinan besar kerugian untuk tahun buku 2023 bisa mencapai Rp. 300-400 miliar. Dengan demikian, total akumulasi kerugian selama lima tahun bisa melebihi Rp. 1 triliun.

Perkiraan kerugian usaha PT. Jakpro tahun buku 2023 yang mencapai Rp. 300-400 miliar sangat beralasan. PT. Jakpro harus mengeluarkan biaya perawatan untuk Jakarta International Stadium (JIS) sekitar Rp. 50-60 miliar, ditambah biaya depresiasi yang diperkirakan mencapai Rp. 150 miliar. Kerugian dari JIS saja bisa mencapai Rp. 200 miliar, belum termasuk kerugian usaha lainnya.

Prediksi saya adalah bahwa Pemprov DKI Jakarta, khususnya BPBUMD dan Pj Gubernur DKI Jakarta, mungkin takut mengumumkan laporan keuangan BUMD PT. Jakpro untuk tahun buku 2023. Hal ini mungkin akan menjadi kontroversi di masyarakat, mengingat BUMD PT. Jakpro mengalami kerugian usaha yang diperkirakan melebihi Rp. 1 triliun selama lima tahun berturut-turut dari 2019 hingga 2023. 

Sebagai catatan, BPBUMD Pemprov DKI Jakarta telah mempublikasikan laporan keuangan untuk BUMD lainnya untuk tahun buku 2023, kecuali PT. Jakpro.

Dalam konteks ini, jika BUMD PT. Jakpro benar mengalami rugi usaha selama 5 (lima) lebih dari 1 Triliun, maka rakyat atau warga Jakrta perlu mempertanyakan masalah ini!

Intinya rakya bisa  berpedoman kepada UU pemberantasan korupsi dan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Darah. 

Dalam UU Korupsi banyak pasal-pasal yang terkair dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan Dalam UU Keuangan Negara Pasal 2 huruf (g) disebutkan sebagia berikut bahwa; Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: (g). Kekayaan negara kekaysan daerah yong dikelila sendiri atau pihak lain berupo uang, surat berharga piutang, barang, serta hak hal lain yang dapat dinilal dengan uanh, termasuk kekayaan  yong dipisahkon poda perusahcon negara/perusahaan derah. 

Artinya meskipun aset itu telah dipusahkan pada BUMD PT. Jakpro tetapi masih tetap dianggap kekayaan sebagi keuangan negara. 

Lalu, dalam aturan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham. 

Kemudian dalam Pertaruran Perintan tentang BUMD itu ditegaskan pada Pasal 34 huruf (a)  bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. 

Dalam konteks tersebut Kepala daerah harus bertanggungjawab atas kerugian BUMD jika dapat dibuktikan mempunyai kepentingan baik langdung atau tidak langsung. 

Selanjutnya merujuk pada aturan tersebut dan ketentuan lainnya, saya akan menganalisis apakah kerugian usaha BUMD PT. Jakpro tersebut merupakan resiko bisnis atau karena kesalahan kebijakan kepala daerah atau korupsi? 

Dalam hal ini meliputi  dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada gubernur atau Pejabat gubernur dalam pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD PT. Jakpro, termasuk kepada pengurus BUMD PT. Jakpro sendiri. 

Dalam hal, hasil kajian saya menyimpulkan bahwa terjadi dugaan kesalahan kebijakan kepala daerah dan duggaan korupsi, maka saya berencana akan mengajak teman-teman pengacara untuk membahas masakah ini.

Dan jika dipandang perlu saya akan melaporkan masalah rugi usaha BUMD PT. Jakpro tersebut kepada Aparar Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepilisian atau kepada Kejaksaan.