Warga Sudah Lapor ke Polisi Soal Pungli di Jalan Samping RPTRA Kalijodo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2024 11:02 WIB
Pungli secara terbuka di depan umum warga harus bayar karcis Rp 5000 jika ingin melintas di Jalan Kepanduan II dekat Kalijodo. (Photo: Ist)
Pungli secara terbuka di depan umum warga harus bayar karcis Rp 5000 jika ingin melintas di Jalan Kepanduan II dekat Kalijodo. (Photo: Ist)

Jakarta, MI - Warga Penjaringan, Jakarta Utara, sudah lama melaporkan soal pungutan liar (pungli) yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukan pemerasan kepada pengendara mobil. 

"Masalah pungli dekat rumah kami ini sudah berkali-kali dilapor ke Polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Tidak mungkin warga mengadukan kasus pungli ini kepada Presiden Jokowi baru mendapat perhatian yang serius," kata Martin (bukan nama sebenarnya) kepada Monitor Indonesia di tempat kejadian di Jalan Kepanduan II, tepatnya samping RPTRA Kalijodo. 

"Banyak warga yang keberatan, tapi di sana ada yang namanya sistem premanisme jadi warga sekitar takut, jadi saya sendiri bertindak lapor polisi dan Dishub terpaksa merahasiakan nama asli," kata Martin, Selasa (25/6/2024). 

Dia mengatakan, dirinya mewakili warga nekat melaporkan ke polisi kasus pungli itu agar Jalan Kepanduan II itu bisa dilintasi warga tanpa harus membayar tiap pagi dan sore pulang kerja. 

"Kami sudah lapor juga ke Dishub terkait pungli di Jalan Samping RPTRA Kalijodo. Entah kenapa baik Polisi maupun Dishub tidak menanggapi keluhan warga sekitar susH beetahun-tahun lamanya," keluh Ibu Mawati tetangga Martin, seray menambahkan, bahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pun susah dilaporka  kasus ini pada Senin (24/6/2024) kemarin. 

Setibanya di Polres, lanjut Martin, mereka melakukan konseling dengan petugas kepolisian. Janji pihak Polres akan diambil tindakan segera, tapi faktanya belum juga. Bahkan kepada lurah setempat juga sudah dilaporkan kayaknya semua takut pada preman di situ. Contoh kasus pungli kalau motor melintas harus bayar Rp 5.000. Maka warga keluhkan pungli di samping Kalijodo.

Sebagai informasi, Jalan Kepanduan II merupakan jalur umum yang bisa dijadikan alternatif dari Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara, menuju ke Tambora, Jakarta Barat. Namun, jalan umum ini juga digunakan sebagai lahan parkir liar untuk pengunjung RPTRA Kalijodo.

Sehingga, warga yang ingin parkir dan melintas di jalan ini harus melewati portal yang dijaga oknum ormas dan harus membayar tiket sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Dugaan aksi pungli itu dilakukan sejak tahun 2017, namun banyak warga yang keberatan dengan adanya portal dan pembayaran karcis itu, tapi tidak ada yang berani melapor. (Sar)