STIP Tak Terima Mahasiswa Baru Buntut Tewasnya Taruna Dianiaya Senior

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Mei 2024 13:40 WIB
Taruna STIP Jakarta (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Taruna STIP Jakarta (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Klungkung, MI - Buntut kasus tewasnya taruna Putu Satria Ananta Rustika atau Rio (19) tewas diduga dianiaya seniornya, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tahun 2024 ini tak akan menerima mahasiswa baru.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa langkah ini sebagai langkah untuk memutus istilah senior dan junior.

"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita nggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek, sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," kata Budi Karya di rumah duka taruna STIP tewas diduga dianiaya di Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

Tak hanya itu saja, asrama STIP Jakarta tidak lagi ditempati oleh taruna tingkat dua. Kata Budi orang tua mahasiswa juga akan dilibatkan dalam bentuk komite.

"Bahkan yang akan datang kami hanya akan memberikan tempat atau asrama hanya untuk tingkat satu. Tingkat dua kita minta untuk tinggal di sekitar kampus dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta merta," bebernya.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, sebagai tersangka baru kasus penganiayaan berujung kematian mahasiswa STIP Jakarta. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara total saksi yang sudah diperiksa 43 orang, dengan rincian taruna tingkat 1, tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan. Atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena Pasal 55. Iya masih 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, ketiga tersangka baru kasus penganiayaan itu dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana, yakni ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif.

"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu".

"Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif," jelas dia.

Berdasarkan penelusuran petugas, para tersangka baru pertama kali terlibat dalam penganiayaan berujung kematian ini. Sementara soal kemungkinan menjerat pidana pengajar atau pun penanggungjawab kampus, polisi menyerahkan terlebih dahulu kepada tim investigasi internal.

"Dalam konteks konstruksi hukum pidana, kami mengenal adanya pertanggungjawaban hukum. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan kemudian layak mendapatkan konsekuensi hukumnya".

"Namun persoalan internal di dalam lembaga kami serahkan sepenuhnya pada investigasi yang dilakukan secara internal oleh STIP," tandas Gidion.

Sebelumnya, Polisi menetapkan penganiaya Putu Satria, sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.