Terkait Penundaan Pemilu 2024, Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan untuk Lakukan Amendemen UUD 1945

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Agustus 2021 14:13 WIB
Monitorindonesia.com - Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang tengah melanda Tanah Air, tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD NRI) 1945, terkait dengan penundaan pemilihan umum (Pemilu) dari 2024 ke 2027. Pendapat ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva berbicara dalam acara Kajian Islam dan Konstitusi bertema "Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027", Selasa (24/8/2021). Memang diakui Hamzah, amendemen konstitusi ini sangat mungkin bisa dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya." "Namun, apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?" kata pakar Hukum Tata Negara itu sambil menambahkan, kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan. Hamdan mengutarakan bahwa pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu. Sebab dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan. "Jadi, alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi," tegasnya. Apalagi, lanjut Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, terkait dengan penundaan pemilu. Karena itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara. Memang MPR bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu, asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI. Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh. "Dengan demikian, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027. Pasalnya, jika amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8," pungkas Hamdan Zoelva. (Ery).

Topik:

Pandemi Covid-19