Soal Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Biarkan Saja DPD Berjuang Setengah Mati

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Desember 2021 17:53 WIB
Monitorindonesia.com- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review menyarankan agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tetap memperjuangkan aspirasi daerah dan menegakkan demokrasi substantif. Salah satunya terkait presidential threshold (PT) 20 persen yang kini tengah diperjuangkan oleh DPD agar menjadi 0 persen sebab itu adalah permintaan dari daerah-daerah. "Biarkan mereka berjuang maksimal. Berjuang setengah mati. Dan keputusan mengubah atau tidak presidential threshold 20 persen itu ada di DPR. Berjuang saja agar punya hasil. Jika punya hasil, maka rakyat yang akan mengapresiasi," kata Ujang kepada wartawan, Senin (13/12/2021). Pengamat politik ini menambahkan, walaupun kewenangan soal presidential threshold 20 persen itu berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, akan tetapi tak ada salahnya jika DPD tetap bersikeras ngotot agar jadi 0 persen. "DPD ngotot soal PT itu hal yang biasa. Karena mereka tak punya kewenangan untuk mengusung atau menjadi capres atau cawapres. Karena hanya partai politik atau koalisi partai politik, itu pun harus memenuhi PT. Jadi intinya DPD ngambek gak bisa nyalonkan diri," ungkapnya. Sebelumnya, Ketua Komite I DPD RI, Facrul Razi menegaskan, tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperjuangkan aspirasi daerah dan menegakkan demokrasi substantif. Hal itu dilontarkan oleh Fachrul merespons pernyataan Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid yang meminta DPD RI fokus pada bidang tugasnya ketimbang mengurusi presidential threshold. "Perjuangan yang dilakukan oleh DPD hari ini untuk meminta presidential threshold 0 persen adalah permintaan dari daerah-daerah di mana daerah menginginkan agar diberikan partisipasi politik dan pencalonan siapapun pada pemilihan presiden mendatang 2024 dengan persyaratan 0 persen," tegas Fachrul kepada wartawan, Kamis (9/8/2021). Tak hanya itu saja, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin Pimpinan Komite II DPD RI didampingi advokat Refli Harun secara resmi telah mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12/2021). Gugatan mereka lakukan lantaran ada desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024. Fachrul Razi meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan. “Kita doakan semoga tergugah hati hakim MK memerhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia,” kata Fachrul. Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima dan menghasilkan putusan seadil-adilnya. Ia pun berharap segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional. “Punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional,” imbuhnya.   (Wawan)