Politisi Golkar Tersangka Kasus Penyerangan Ketum KNPI, Terancam 9 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 Maret 2022 12:21 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. AS terancam 9 tahun penjara "Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konperensi pers, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022). Endra mengatakan, dari Pasal yang dikenakan kepada AS menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangka 5 orang sudah diamankan. Selain itu, kata Endra, penetapan Azis sebagai tersangka yaktu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tadi malam dan juga dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Atas perbuatannya, Azis Samual terancam hukuman 9 tahun penjara dan saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan hingga 20 hari ke depan hingga kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sebelumnya, polisi juga telah membekuk lima tersangka pelaku pengeroyokan Haris Pertama yakni MS, JT, SS, I, dan H. Mereka diduga menyerang Haris Pertama pada Senin (21/2/2022) siang di Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Akibat pengeroyokan itu, bagian wajah Haris berdarah dan ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk mendapatkan pengobatan. [man]