Mendag Larang Operasi Minyak Goreng, PKS: Tak Bisa Bantu, Malah Melarang!

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Maret 2022 12:50 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyoroti pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan (Mendag) RI soal adanya larangan pemerintah pusat tentang operasi pasar dari daerah. Larangan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Perdagangan RI 84/PDN/SD/03/2022 yang diterbitkan Kemendag pada 16 Maret 2022 lalu. Menurutnya, Kemendag harusnya tidak kalah dari mafia minyak goreng sampai tidak bisa menurunkan harga. Yang ada, kata Yani, malah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mengakibatkan harga minyak meroket dua kali lipat. “Saat ini hampir ditemukan semua minyak goreng naik dua kali lipat dari harga semula bahkan ada yang lebih, tapi jangan juga melarang Pemprov DKI yang akan gelar operasi pasar minyak goreng untuk bantu warganya,” jelas Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, Jumat (25/3/2022). Yani pun menyindir Mendag, bahwa kalau memang tidak bisa bantu atasi masalah minyak goreng dan kalau tidak mau mundur meletakkan jabatannya, maka jangan pula melarang Pemprov DKI bantu warganya sendiri. “Ini kewajiban pemerintah, kewajiban pemimpin, baik kepada warganya dan Tuhan,” tegasnya. Yani menambahkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat serius dan fokus menghadapi persoalan-persoalan pangan termasuk minyak goreng ini sebab akan menghadapi bulan suci Ramadhan yang tentunya kondisi perekonomian belum bangkit sepenuhnya. “Dan kami tidak main-main, apalagi ini mau menghadapi Ramadhan dan Lebaran dimana ekonomi belum bangkit sepenuhnya,” pungkas Yani. Diketahui, Aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. Di dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia diminta untuk menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan. "Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar," demikian isi surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tertanggal (16/3/2022). (Aswan)

Topik:

minyak goreng