Praktisi Tagih Janji Mendag Ungkap Mafia Minyak Goreng, Jangan Bohongi Publik!

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 April 2022 18:52 WIB
Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mempertanyakan janji Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI pada Kamis (17/3). Janjinya tersebut hingga kini belum terwujud. Padahal, kata Azmi, Mendag mengklaim saat itu sudah mengantongi nama para terduga mafia minyak goreng dan segera memerangi serta memastikan pelaku dituntut di muka hukum. "Mana janji Menteri Perdagangan, tidak kalah dengan mafia minyak moreng? Demi keterbukaan informasi Mendag harus buka nama-nama mafia migor," kata Azmi kepada wartawan, Minggu (3/4). Padahal, lanjut Azmi, publik sudah menaruh harapan besar dan menantikan pengumuman dilakukan hari Senin (23/3) pekan lalu sebagaimana dijanjikan oleh Mendag, namun ironisnya sampai saat ini mandek, belum ada pengumuman nama-nama yang dijanjikan tersebut. "Bahkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan target-target tersangka mafia minyak goreng sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," jelas Azmi. Namun, menurut Azmi, untuk penetapan tersangka adalah domain dari kepolisian, artinya kini domain sudah ada di kepolisian untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan data yang sudah diberikan oleh pihak Kementerian Perdagangan. Azmi pun merasa aneh karena sampai saat ini kepolisian pun belum ada mengagendakan menetapkan nama-nama tersangka. "Melihat hal ini seolah kinerja Menteri Perdagangan tidak tuntas koordinasi dengan kepolisian, di mana Menteri Perdagangan yakin Senin (21/3) langsung diumumkan para tersangka atau patut diduga dalam kasus ini ada hal-hal baru yang berkembang misal apakah ada nama-nama dari pelaku yang tidak boleh disebutkan di publik?" tanya Azmi. Azmi menambahkan, mengingat pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut akan ditangkap dan proses hukum. "Terus mana janji atas kalimat ini?" tanya Azmi dengan tegas. Azmi pun menegaskan, jika pemerintah tidak serius dan enggan menyebutkan nama nama pelaku serta tidak menuntaskan mafia minyak goreng ini maka dapat dianggap bahwa kementerian perdagangan melakukan tindakan kebohongan publik. "Sekaligus mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya, mengingat migor adalah kebutuhan pangan sekaligus kepentingan publik," kata Azmi. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka, menurut Azmi, pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. "Maka berdasarkan perintah dan kehendak undang undang ini Menteri Perdagangan harus mengumumkan nama-nama para mafia minyak goreng tersebut kepada masyarakat," lanjut Azmi. "Karena nama dan data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik guna mendorong terciptanya clean and good governance dan ini semua demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat," tutup Azmi Syahputra. (La Aswan)