Anggota DPR Sebut Badan Siber dan Sandi Negara Diskriminatif, Kenapa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 April 2022 15:28 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut menyoroti Sekolah kedinasan Politeknik SSN atau Siber dan Sandi Negara (SSN) membuka pendaftaran mahasiswa baru namun hanya untuk pria. Politisi Partai Nasdem itu mengaku terkejut mendengar akan hal itu, bahkan ia menyebutnya sesuatu yang diskriminatif. "Saya baru dengar. Ini jelas diskriminatif kalau tidak ada landasan kuat," kata Hillary kepada wartawan, Kamis (7/4). Tak hanya itu, Hillary juga sangat menyayangkan hal itu karena, menurutnya, banyak perempuan yang memiliki kemampuan setara dengan laki-laki. Dia meminta BSSN memberikan penjelasan terkait hal ini. "Banyak kok perempuan-perempuan hebat yang mampu untuk bersaing di dunia sandi dan siber. Kemampuan IT dan integritasnya tidak kalah dengan laki-laki," ujarnya. "Saya akan minta penjelasan kepada Kepala BSSN terkait kebijakan yang diambil apakah memang berdasarkan pada kebutuhan atau tindakan diskriminatif belaka," lanjut Hillary. Untuk itu, Anggota DPR termuda ini meminta BSSN tidak menutup kesempatan bagi perempuan. Menurutnya, perempuan justru harus diprioritaskan. "Jangan menutup kesempatan buat kaum perempuan. Ini hal yang patut dikecam agar tidak dicontoh oleh institusi lain. Saya berharap ini tidak benar dan mungkin hanya kesalahan administrasi. Perempuan tidak perlu diberi karpet merah tetapi tidak boleh ditutup jalannya," ucapnya. Hillary juga menegaskan tidak ada alasan politeknik membatasi pendaftaran hanya untuk pria. "Permintaan dan jurusannya juga di belakang meja. Secara fisik tidak ada alasan. Politeknik membatasi hanya pria," tuturnya. Diketahui, Sekolah kedinasan Politeknik SSN atau Siber dan Sandi Negara (SSN) membuka pendaftaran 9-30 April 2022. Peluang diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA/MA/SMK yang memenuhi syarat. Politeknik SSN hanya menyediakan 100 formasi untuk pendaftaran 2022. Kuota ini tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/510/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022. Syarat dan dokumen daftar Politeknik SSN Untuk Persyaratan Umum adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pria, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2022. 3. Siswa Kelas XII atau lulusan: - SMA Jurusan IPA - Madrasah Aliyah Jurusan IPA SMK Teknik Elektronika - Teknik Audio Video - Teknik Elektronika Industri - Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi - Rekayasa Perangkat Lunak - Teknik Komputer dan Jaringan - Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi 4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf). 5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia). 6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar. 7. Tinggi badan minimal 165 (Seratus enam puluh lima) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat. 8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat. 9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta tidak silindris; 10. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN. 11. Belum pernah punya anak biologis; 12. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya. 13. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain. 14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000. 15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1x24 jam dengan sistem shift. 16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 10 tahun. (La Aswan)

Topik:

BSSN