Komisi II DPR Tegaskan Tak Ada Regulasi yang Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
14 April 2022 16:01 WIB
![Komisi II DPR Tegaskan Tak Ada Regulasi yang Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220414-WA0015.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Menurutnya, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dan ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berakhir.
"Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
"Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada UU yang bertentangan.
"Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu," tuturnya.
(La Aswan)
Topik:
kepala daerahBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
![Daftar 14 Calon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra pada Pilkada 2024 Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani [Foto: MI/Dhanis]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sekretaris-jenderal-sekjen-partai-gerindra-ahmad-muzani-foto-midhanis.webp)
Daftar 14 Calon Kepala Daerah yang Diusung Gerindra pada Pilkada 2024
16 Juli 2024 20:46 WIB
Politik
![Tito Karnavian Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Usai Pilkada Serentak 2024 Bertahap Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah usai Pilkada serentak 2024 aecara bertahap. Gelombang pertama akan dilantik pada 1 Januari 2025. (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tito-karnavian-1.webp)
Tito Karnavian Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Usai Pilkada Serentak 2024 Bertahap
8 Juli 2024 18:33 WIB
Politik
![PKPU Soal Batas Usia Cakada Dinilai Rancu, Pengamat: Sangat Rentan Digugat Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengamat-politik-lingkar-madani-indonesia-ray-rangkuti-foto-ist.webp)
PKPU Soal Batas Usia Cakada Dinilai Rancu, Pengamat: Sangat Rentan Digugat
3 Juli 2024 11:38 WIB
Politik
![Mulai Pertengahan Juli Mendagri Bakal Copot Pj Kepala Daerah yang Nyalon Pilkada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mulai Pertengahan Juli Mendagri Bakal Copot Pj Kepala Daerah yang Nyalon Pilkada
10 Juni 2024 20:13 WIB