DPR Minta Kampanye Pemilu 2024 Dipotong Jadi 75 Hari

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Mei 2022 23:52 WIB
Jakarta, MI - Rapat konsinyering Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menjajaki kemungkinan masa kampanye dipangkas dari usulan awal 120 hari menjadi 75 hari. Masa kampanye dapat dipangkas jadi 75 hari apabila dua syarat yang menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu dan teknis penyelesaian sengketa pemilu terpenuhi. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan masa kampanye dapat dipersingkat selama pemerintah mampu memenuhi kebutuhan regulasi untuk mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait logistik pemilu. "Yang kami harapkan regulasi dari pemerintah berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan logistik," kata Guspardi Gaus, Sabtu (14/5). Kemudian, syarat kedua terkait teknis penyelesaian sengketa yang melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Tugas DPR bersama pemerintah (selanjutnya) memfasilitasi pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk bisa diberikan kemudahan atau membuat MoU (nota kesepahaman) bagaimana bisa menyikapi pelaksanaan kampanye 75 hari itu, karena berkaitan dengan masa persidangan di PTUN, yang mekanismenya diatur Mahkamah Agung," tutur dia. Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, Guspardi yakin masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat jadi 75 hari. (La Aswan)

Topik:

pemilu