Gubernur Sultra Tolak Lantik Sejumlah Pj Bupati, Politikus PKS: Imbas Mendagri Tito Abai

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Mei 2022 18:30 WIB
Jakarta, MI - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta pemerintah agar segera memperbaiki aturan penunjukkan Pj gubernur, bupati hingga wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu 2024. Hal tersebut ia ungkapkan merespon adanya penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditolak dilantik oleh gubernur setempat. Yakni kasus terbaru Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali MAzi menolak melantik 3 pj bupati. Dua diantaranya adalah usulan Kemendagri. Tak hanya itu saja, sebelumnya, Pemprov Maluku Utara juga telah memberikan ancaman. “Sebelum gaduh, pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah yakni dengan merumuskan aturan teknis sesuai dengan putusan MK,” pinta Mardani, Senin (23/5). Menurut Mardani, peristiwa itu akibat Mendagri Tito Karnavian yang terkesan abai atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan pengisian penjabat kepala daerah. “Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah scr transparan),” jelasnya. Mardani menyebut baik Kemendagri maupun gubernur terkesan tertutup soal pengusulan nama Pj kepala daerah. “Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui jg penentuannya,” sebutnya. Jika, lanjut Anggota DPR RI ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tetap ngotot, maka akan terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, pemerintahan di daerah akan terganggu. “Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tsb. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu,” jelasnya. “Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak melantik penjabat bupati. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendegari). Justru Kemendagri sendiri menentukan nama tanpa meminta pertimbangan dari daerah. Kemendagri telah menetapkan tiga nama penjabat bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ketiga nama penjabat tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati pada tanggal 22 Mei 2022. Adapun tiga penjabat bupati di Sultra: 1. Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah diusulkan Gubernur Sultra. 2. Usulan pemerintah pusat untuk Pj Bupati Muna Barat adalah Bahri (Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri) diusulkan Kemendagri 3. Pj Bupati Buton Selatan (Busel) adalah La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan diusulkan Kemendagri. (La Aswan)

Topik:

Pj bupati