Komisi II DPR Pertimbangkan Usulan Presiden soal Masa Kampanye 90 Hari

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Mei 2022 12:00 WIB
Jakarta, MI – Komisi II DPR akan mempertimbangkan pendapat Presiden Joko Widodo terkait masa kampanye Pemilu 2024 yang diusulkan selama 90 hari. "Saya kira fraksi-fraksi lain di DPR , termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Jakarta, Selasa (31/5). Terlebih, hasil pertemuan Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Kemendagri beberapa waktu lalu, ada dua opsi terkait durasi masa kampanye yaitu 75 hari dan 90 hari. KPU diminta untuk membuat simulasi apabila kampanye berlangsung dalam waktu 75 hari. "KPU agar menjelaskan hal- hal terkait durasi kampanye 75 hari itu, apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul," ujarnya. Hasil simulasi KPU tersebut belum diterima Komisi II DPR hingga saat ini dan akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan. Karena itu, Komisi II DPR belum memutuskan durasi masa kampanye apakah 90 hari atau 75 hari. Pasalnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Komisi II DPR untuk memutuskan durasi masa kampanye seperti efektifitas dan efisiensi. "Lebih dari itu, berhubungan juga dengan upaya meminimalisir potensi pertentangan, perseteruan bahkan konflik yang mungkin saja terjadi akibat durasi kampanye yang panjang," katanya. Di sisi lain menurut Yanuar, semakin lama masa kampanye, membuat biaya kampanye semakin meningkat dan membuat praktik politik uang lebih terbuka. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 saat bertemu dengan KPU di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5). Terkait kampanye, Presiden dan KPU berpandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari. "Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.