Pilpres 2024 Bakal Diikuti Banyak Calon, PT 20 Persen Harus Diubah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Juni 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Survei Independen Nasional (LSIN) menilai jika pilpres tahun 2024 ingin diikuti banyak pasangan calon maka sebaiknya aturan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dapat dirubah. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LSIN, Yasin Mohammad merespons ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain ikut mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). “kalau mau banyak capres harus ada perubahan aturan PT 20%. Kalau masih 20% kemngkinan capres akan terbatas maksimal 4 pasnagan capres,” tegas Yasin, Rabu,(1/6/2022). Yasin menilai, jika PT bisa diubah menjadi 10 persen atau seperti awal reformasi yakni 5 persen bisa membuat banyak opsi kandidat capres-cawapres. “Kalau mislanya bisa 10 persen atau seperti awal reformasi 5 persen bisa banyak opsi kandidat capres,” jelas Yasin. Yasin memandang, peluang gugatan yang dilayangkan parpol saat mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait PT 20 persen berpotensi dikabulkan dan diterima. “Memang parpol yang berpeluang mengajukan judicial review kemudian diterima MK atau dikabulkan, karena selama ini judicial review sering gagal karena lemah pada legal standingnya,” ungkap Yasin.