Rahmad Handoyo Desak Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan Tak Patuhi Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2022 20:05 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kata Politisi PDIP itu, wibawa Kemenaker akan jatuh bila tidak ada penegakan. “Data punishment itu sangat penting. Itu saya kira bisa menjadi salah pembahasan hari ini,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (23/6). Di samping itu, kata Rahmad, perlu adanya sanksi baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Tindakan demikian justru dinilai akan menambah jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Penegakan aturan terhadap pidana itu harus ditegakkan, kalau tidak ada menjadi macan ompong. Senjata yang tidak bergigi. Saya kira, saya agak sanksi data yang ada di pemerintah terhadap sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Rahmad. Proses untuk menuju pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan, kata Rahmad, tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, maka akar permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan baik. “Tapi kalau ternyata dengan jelas tidak ada aksi nyata dari pihak terkait. Salah satu prasyarat masalah-masalah seperti SDM kurang adalah penegakan yang harus ditegakkan,” kata Rahmad. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga saat ini ada satu perusahaan yang kena pidana dan 2.800 perusahaan sedang diproses melalui nota pemeriksaan. “Ada suatu proses yang sangat panjang untuk tentunya sampai kepada proses penjatuhan hukuman tetap,” kata Anwar. Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Haiyani Rumondang, terhitung 2021 hingga 2022, sebanyak 57 perusahaan sudah dikenakan sanksi administrasi. Dengan pemberlakuan sanksi itu, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan bertambah sekitar 42.788 peserta. Kemenaker, kata Haiyani, juga akan menyusun data dari pengawas ketenagakerjaan daerah mengenai perusahaan yang dikenakan sanksi pidana. Data tersebut akan segera diberikan kepada Komisi IX DPR. “Jadi nanti kami susulkan segera untuk yang pidana. Tetapi yang terkait dengan sanksi administrasi ini 57 perusahaan dari 2021 hingga 2022, sehingga bisa bertambah 42.788 peserta,” kata Haiyani. [Ode]
Berita Terkait