Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ujang Komarudin: Masa Ia, Hidup Harus Punya Handphone dan Pulsa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah akan mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi setelah sosialisasi perubahan sistem pembelian berakhir. Sosialisasi ini sudah berjalan selama lima hari dan akan berlanjut hingga tiga bulan. Hal itu dikarenakan sampai saat ini banyak pengecer yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi. Namun demikian kebijakan ini menuai pro-kontra ditengah-tengah masyarakat. Masyarakat menilai hal ini sangat menyusahkan dan merepotkan terlebih lagi mereka yang tak punya Handphone. Menanggapi hal ini, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan jika kebijakan itu menyulitkan masyarakat, maka perlu dievaluasi demi kepentingan masyarakat. "Jika menyulitkan masyarakat kelas bawah, perlu dievakuasi kebijakan tersebut. Intinya kebijakan negara harus solutif dan untuk kepentingan rakyat," kata Ujang kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7). Ujang menambahkan, bahwa seharusnya pemerintah juga memikirkan juga bagaimana kemudian masyarakat memiliki ketergantungan pada minyak goreng dan diwajibkan membeli minyak goreng tetapi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Bagaimana kalau mereka tak punya Handphone, masa ia hidup harus punya Handphone/Smartphone dan beli pulsa, kalau negara yang ngasi gak apa-apa," jelasnya. Namun demikian, menurut Ujang, jikalau memang data base akurat untuk masyarakat kurang mampu, itu hal-hal positif saja. "Karena itu kan untuk orang miskin dan tuk dapatkan minyak goreng curah," tutup Ujang Komarudin. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan telah memperpanjang masa sosialisasi penggunaan Aplikasi PenduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah selama tiga bulan. Hal itu ia lakukan karena sampai saat ini banyak pengecer yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi. Ia manambahkan tiga bulan itu akan digunakan sebagai masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah. "Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ungkap Luhut lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/7). Luhut sebelumnya membuat kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah. Lewat kebijakan baru tersebut, ia menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Luhut menyebut sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6). [Ode]