Menkes Izinkan Ganja Dipakai untuk Penelitian, Rahmad Handoyo: Sah-sah Saja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2022 09:38 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo menilai rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur regulasi terkait riset tanaman ganja sebagai pengobatan atau medis sah sah saja namun harus punya payung hukum yang jelas. “Saya kira sah-sah saja sebagaimana sebuah ranah penelitian ranah keilmuan tidak ada masalah diberikan payung hukum untuk hasil penelitian,” kata Rahmad kepada Monitorindonesia.com, Senin (4/7). Aturan riset ganja sebagai pengobatan atau medis, menurut politisi PDIP ini tidak bisa serta merta masih harus melalui proses yang sangat jauh. “Untuk ranah penelitian perlu dibutuhkan payung hukum dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan seperti yang disampaikan oleh pak Menkes,” jelasnya. Rahmad melanjutkan, proses tersebut melalui penelitian yang melibatkan para medis, kedokteran hingga pihak farmasi. Bahkan, kata Rahmad, dalam proses penelitiannya juga harus melibatkan pihak-pihak seperti, psikolog, psikiater hingga sosialog. “Dunia psikologi, psikiater kemudian sosiologi itu juga kita harus siapkan dengan baik kita buka ranah untuk kalau nantinya diberikan izin penelitian ada payung hukum tentu pemerintah Parlemen akan mendapatkan informasi,” katanya. Ketika hasil penelitian tersebut memiliki manfaat, kata dia, baru dapat kemudian didiskusikan agar penggunaan ganja sebagai medis atau pengobatan. “Ketika hasil ranah penelitian benar-benar ada manfaatnya kemudian manfaatnya lebih besar daripada mudhorotnya ya saya kira pantas untuk didiskusikan,” pungkasnya. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi. "Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (3/7). Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis. "Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi. Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM. "Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6) lalu. [Ode]

Topik:

Ganja Medis
Berita Terkait