Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Kemendagri: Tak Menyalahi Prosedur Karena Sudah Pensiun!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2022 17:26 WIB
Jakarta, MI - Kemendagri menegaskan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan lagi berstatus sebagai perwira TNI aktif. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kalau Achmad sudah mengundurkan diri dari kedinasan TNI. Dengan demikian, menurut Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, rencana penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh tidak menyalahi prosedur. "Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7). Benni menambahkan, bahwa batas usia pensiun TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Saat ini, Achmad Marzuki berusia 55 tahun dan sudah mengambil pensiun dini. Sementara itu, Lembaga Imparsial menganggap cara Kemendagri tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil. Direktur Imparsial Gufron Mabruri melihat upaya tersebut dilakukan Kemendagri untuk menegaskan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya di mana ia pernah menyebut tidak akan mengajukan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif. "Untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Gufron melalui keterangan persnya, Rabu (6/7). Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas. Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022. Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.