Arsul Sani Soal RUU KUHP: Tak Ada yang Ditutup-tutupi, Kami Selalu Terbuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2022 18:58 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani menegaskan bahwa selama ini Pemerintah dan DPR selalu terbuka serta menerima setiap masukan dalam pembahasan revisi revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP). "Tidak ada yang ditutup-tutupi, Pemerintah dan DPR dalam hal ini selalu terbuka bahkan menerima banyak masukan dari masyarakat," kata Arsul Sani usai mengikuti rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu (6/7). Sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP, Arsul Sani menjelaskan bahwa sejak awal bergulirnya proses revisi, pihaknya bersama pemerintah telah menerima masukan dari sejumlah perkumpulan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkonsentrasi pada bidang hukum. "RUU KUHP dibahas sejak 2015 sampai 2019, 4 tahun. Daftar inventarisasi masalah yang kami pakai itu adalah masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, perkumpulan 20-an LSM. Jadi kalau itu dibilang tertutup tidak ada masukannya itu, yang terbuka terus seperti apa?," tanya politisi PPP itu. Selain itu, ia juga menegaskan publik tak bisa mengambil kesimpulan bahwa DPR dan pemerintah tertutup soal RKUHP. "Kecuali, misalnya kita sepakati, kita lihat lagi 14 isu krusial rapatnya tertutup, baru boleh dibilang tertutup. Lha ini kan belum kita tetapkan," tuturnya. Menurut Arsul, RKUHP belum akan disahkan pada masa sidang ini. Dia pun menyadari bahwa pembahasan mengenai RKUHP tidak akan pernah tuntas. "Tetapi kami juga sadar betul bahwa sampai kapan pun ini dibahas enggak mungkin mengerucut ke satu sudut pandang atau pendapat. Mungkin kita hanya bisa mempersempit perbedaan-perbedaan sudut pandang yang ada. Dan habis itu kita putuskan," tegas Arsul Sani yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI. Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi III DPR resmi menerima draf final hasil perbaikan dari revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dimana draf itu secara keseluruhan berisi sebanyak 632 pasal yang diantaranya juga terdapat sebanyak 14 pasal krusial. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir saat memimpin rapat kerja bersama Wakil Mentri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan setelah draf tersebut diterima, selanjutnya masing-masing fraksi di Komisi III DPR akan melakukan pengkajian ulang atau pendalaman. "Hari ini kita menerima saja dulu, kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi," ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Adies, RKUHP belum dapat segera disahkan karena setiap fraksi yang ada di Komisi III perlu melakukan kajian kembali, meskipun sebelumnya beredar wacana yang mengatakan RUU tersebut kemungkinan besar tak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis (7/7/2022).