Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Medsos Tak Daftar PSE, DPR Bilang Itu Bagus!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Juli 2022 15:35 WIB
![Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Medsos Tak Daftar PSE, DPR Bilang Itu Bagus!](https://monitorindonesia.com/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-13-at-22.43.20.jpeg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang dikabarkan akan memblokir sejumlah perusahaan teknologi raksasa asing seperti Google hingga WhatsApp jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022.
"Bagus (langkah pemerintah). Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (18/7).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut negara harus menjadi pelindung bagi warga negara yang tidak memiliki kewenangan. Termasuk, kata dia, terhadap perusahaan-perusahaan besar.
"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa," ujar Sukamta.
Sukamta meminta Kominfo untuk konsisten memberikan ketegasan terkait aturan PSE. "Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi Merah Putih yang kita cintai bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.
Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/02/Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-RI-Pangeran-Khairul-Saleh.jpg)
Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
2 jam yang lalu
Metropolitan
![Fraksi PDIP Soroti Alokasi Anggaran Perubahan APBD DKI Turun, Apa Kata Heru Budi? Suasana Dewan protes dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta bahas APBD DKI Perubahan 2023 terjadi protes dari Sunggul Sirait dari Fraksi DPRD DKI Jakarta (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/suasana-dewan-protes-dalam-ruang-rapat-paripurna-dprd-dki-jakarta-bahas-apbd-dki-perubahan-2023-terjadi-protes-dari-sunggul-sirait-dari-fraksi-dprd-dki-jakarta.webp)
Fraksi PDIP Soroti Alokasi Anggaran Perubahan APBD DKI Turun, Apa Kata Heru Budi?
2 jam yang lalu
Metropolitan
![Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp71,07 Triliun Tahun Anggaran 2023 Jalan MH Thamrin - Sudirman, Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jalan-mh-thamrin.jpg)
Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp71,07 Triliun Tahun Anggaran 2023
2 jam yang lalu
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
3 jam yang lalu
Hukum
![Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firman-soebagyo-1.webp)
Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal
3 jam yang lalu