Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Medsos Tak Daftar PSE, DPR Bilang Itu Bagus!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2022 15:35 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang dikabarkan akan memblokir sejumlah perusahaan teknologi raksasa asing seperti Google hingga WhatsApp jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022. "Bagus (langkah pemerintah). Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (18/7). Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut negara harus menjadi pelindung bagi warga negara yang tidak memiliki kewenangan. Termasuk, kata dia, terhadap perusahaan-perusahaan besar. "Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa," ujar Sukamta. Sukamta meminta Kominfo untuk konsisten memberikan ketegasan terkait aturan PSE. "Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi Merah Putih yang kita cintai bersama," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara. Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.

Topik:

DPR Medsos Konfimo