PKS Bakal Jalani Sidang Perdana Judicial Review Presidential Thershold 20 Persen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2022 13:52 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana Judicial Review (JR) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Presidential Thershold (PT) batas ambang pencalonan Presiden 20 persen pada hari Selasa (26/7) besok. Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menjelaskan uji materi tersebut yakni Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017. “Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” kata Zainudin kepada wartawan, Senin (25/7). Berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, jelas Zainuddin, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022. Meski sidang dilaksanakan secara online, menurut Zainuddin, PKS akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jl. Simatupang, Jakarta Selatan. “Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” jelasnya. Persidangan pendahuluan ini, lanjutnya, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Dr. Salim Segaf Al Jufri. Ia menuturkan bahwa Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali. Untuk itu, Zainudin yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Doktor Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. “Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” tutupnya.