Dukung Capres 2024, Jokowi's Power Factor Jadi Poin Kemenangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2022 16:20 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai faktor kekuatan Jokowi atau Jokowi's power factor masih menjadi poin signifikan terhadap kemenangan berlaga di Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, kata dia, akhir-akhir ini mencuat penafsiran sinyal Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'endorse' atau mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju Pilpres 2024. "Adanya prediksi siapa yang akan didukung Pak Jokowi menandakan bahwa faktor kekuatan Jokowi atau Jokowi's power factor masih menjadi poin signifikan terhadap kemenangan berlaga di Pilpres 2024," kata Viva kepada wartawan, Senin (8/8). Namun demikian, Viva mengaku bahwa pihaknya masih terus menunggu perkembangan politik soal Jokowi's power factor tersebut. "Jokowi's power factor akan diberikan ke siapa, tentu kita akan menunggu perkembangan politik. Masih lama. Santai saja," jelasnya. Sebagai informasi, pemungutan suara pemilihan pemum (pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.  Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tahapan Pemilu akan Dimulai pada Pertengahan Tahun 2022 Sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, terdapat sebelas tahap yang harus dilalui. Berikut ini 11 tahapan beserta jadwal pelaksanaan pemilu 2024: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022- 14 Juni 2024 penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 november 2023 Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023 Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024 8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara: 14 Februari 2024 – 14 Februari 2024 Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 10. Penetapan hasil pemilu. a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi c. penetapan calon terpilih anggota DPD Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. Tahapan Pilpres putaran kedua Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakilnya putaran kedua yakni: 1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024- 25 april 2024 2. Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024 3. Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024 4. Pemungutan dan penghitungan suara: Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024 Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024 5. Penetapan hasil pemilu Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan 6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. [Amin]

Topik:

Capres 2024