Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR, Soal Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 22:15 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pacul dilaporkan oleh Sahabat Mahfud soal pernyataannya yang menyebut 'Menteri Komentator' saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD. Pelaporan itu telah diterima MKD DPR. Pada poin pokok pengaduan tertulis pengaduan itu terkait penyataan Teradu yang menyebutkan Bapak Menko Polhukam sebagai 'Menteri Komentator'. Pelapor, Ferry Harahap, menyayangkan pernyataan Bambang Pacul. Menurutnya, sesama pejabat negara selayaknya saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan khalayak. "Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin (15/8). Ferry mengatakan pihaknya sangat menyesali pernyataan Bambang Pacul tersebut. Menurut Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapat informasi dari Mahfud melalui pemberitaan sehingga masyarakat mengetahui bentuk pengawasan dan koordinasi yang dilakukan Mahfud. "Kami sangat menyesali kalimat tersebut, karena rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Menko Polhukam melalui media, sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas," tambahnya. Ferry menekankan pihaknya tak turut campur pada ranah kasus yang sedang disorot. Dia kembali menegaskan, pihaknya menyayangkan ucapan Bambang Pacul tersebut. "Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat," ujar Ferry.