Komisi III DPR: Sudahi Perkara Brigadir J, Melelahkan, Polri Banyak Tugasnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 17:54 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni  meminta kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J segera diselesaikan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat fokus menyelesaikan permasalahan lainnya. "Kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media sosial hanya perkara FS. Banyak tugas Polri yang lain untuk bisa bekerja kembali fokus pada pelayanan masyarakat. Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat, fokus dan fokus," kata Sahroni kepada wartawan, Jum'at (19/8). Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Terbaru, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). [Aan] #Komisi III DPR