Besok, DPR RI Sahkan RUU PDP!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2022 20:50 WIB
Jakarta, MI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting bagi masyarakat untuk menghindari kebocoran data ataupun penyalahgunaan data pribadi sehingga akan segera disahkan esok hari. "Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," ucapnya Puan kepada wartawan, Senin, (19/9). Puan menjelaskan bahwa RUU PDP rencananya akan segera disahkan Selasa tanggal 20 September 2022 pada masa sidang ke 5 paripurna tahun sidang 2022-2023. "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," tuturnya. Politikus PDI-P itu juga menambahkan, bahwa sebelumnya sudah dibahas sejak tahun 2016 yang terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal. "RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," pungkasnya. [Adi]