Arsul Sani Menilai Status Tersangka Hakim MA "Sudah Pas"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2022 14:27 WIB
Jakarta, MI - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan tidak merasa heran dengan kejadian tersebut karena selama ini dalam memutus kasus seringkali tidak adil. "Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini, sebetulnya bukan hal yang mengejutkan dan pihaknya juga selama ini menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum," ucapnya kepada wartawan, Jum'at, (23/9). Arsul menegaskan, bahwa kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) harus segera membenahi internal khususnya pada Hakim atau ASN non Hakim, untuk menghidupkan kembali budaya kulturalnya dan biasanya putusan MA seringkali ada dugaan tindakan suap atau gratifikasi makanya tidak ada keadilan. "Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang 'main' dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," tuturnya. Oleh karena itu, tegasnya, dalam masalah yang terjadi ditubuh internal MA ini, mestinya menjadi perhatian khusus publik serta segera melakukan tindakan atas permainan-permainan didalamnya. "Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas," tandasnya. "Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," pungkasnya. [Adi]