Kuasa Hukum Lukas Enembe Tuding Ada Peran Mendagri Dalam Kasus Kliennya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2022 16:17 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding adanya peran penting Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam kasus kliennya itu untuk melakukan lobi agar menempatkan Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua, di kursi Wakil Gubernur Papua dan itu dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021. "Beliau (Tito) secara langsung kepada Gubernur (Lukas), waktu itu di Suni Abepura tanggal 10 Desember 2021 meminta agar Pak Gubernur menerima usulan mereka supaya dicalonkan dengan dipaketkan, menerima Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur," ucapnya kepada wartawan, Jum'at, (23/9). Stefanus menjelaskan, bahwa di setiap kunjungan Tito tidak pernah datang sendiri. Ia kerap kali datang didampingi langsung oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dalam kunjungannya ke Wilayah Papua. Serta pihaknya memberikan kesempatan terhadap Tito dan Bahlil berbicara ke sembilan partai pendukung. Namun, partai-partai itu enggan menyetujui Paulus sebagai Wakil Gubernur Papua. "Pak Tito karena kepentingannya tidak tercapai, dia kasih kosong wakil gubernur. Kenapa? Karena calonnya yang disiapkan tidak mendapat dukungan parpol,"tuturnya. Lebih lanjut, sambungnya, sampai saat ini posisi wakil gubernur Papua diketahui masih belum juga terisi setelah Wagub sebelumnya, Klemen Tinal, meninggal dunia pada 21 Mei 2021 dan juga tidak tahu apakah ada kepentingan Istana di balik manuver Tito dan Bahlil. Namun, ia menyebut lobi tersebut tak terlepas dari lobi tahun 2017. Stefanus menambahkan, bahwa pada saat itu juga Lukas akan kembali bertarung sebagai calon Gubernur kedua kalinya, serta menghadap langsung kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk membahas langkahnya kedepan. "Pertemuan di rumah Pak Budi Gunawan, ada Pak Tito di situ masih Kapolri, ada juga Pak Paulus Waterpauw di situ. Pak Budi Gunawan meminta agar Pak Paulus Waterpauw diterima sebagai wagub," pungkasnya. [Adi]