Kasus Korupsi BTS, NasDem Sebut BAKTI Bukan Dibawah Kominfo Tapi Kemenkeu!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 November 2022 16:52 WIB
Jakarta, MI - Baru-baru ini, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menggeledah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait kasus dugan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Namun demikian, penggeledahan itu dibantah oleh pihak Partai Nasional Demokrat (NasDem) bahwa tidak terkait dengan Kominfo yang disebut-sebut bakal menyeret nama Menteri Kominfo Johnny G Plate. Kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ada salah satu badan di situ yang mengelola proyek-proyek itu namanya BAKTI. Itu bukan dibawah Kominfo sebenarnya. Itu adalah badannya Kemenkeu yang melekat di situ," jelas Ali kepada wartawan, dikutip oaada Jum'at (11/11). Selain itu, Ali juga membantah penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkaitan dengan wacana reshuffle Menkominfo Johnny G. Plate. Ia mengatakan reshuffle itu adalah hak presiden, sehingga tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Reshuffle itu kebutuhan kabinet, bukan persoalan. Presiden kalau mau me-reshuffle enggak melakukan intrik seperti itu kok," tegas Ali. Tak hanya itu saja, dia bahkan membantah penggeledahan itu sebagai taktik menjegal NasDem di Pemilu 2024. Sebab, Johnny G. Plate adalah kader dari NasDem. Proses penggeledahan itu adalah proses upaya hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan, jauh hari sebelum ada isu tentang pencapresan. Jangan semua peristiwa yang terjadi, kita hubung-hubungkan dengan urusan politik," pungkas Ali. Diketahui, sejak Oktober lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan. Dari situ, pada 28 Oktober 2022 pun dilaksanakan gelar perkara atau ekspose dan ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga Kejagung meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan Pasca peningkatan status, sejumlah pihak yang diduga terlibat juga sudah diperiksa. Diantaranya, kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Pada Senin (7/11/2022), tim penyidik Kejagung bahkan telah menyambangi Kantor Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta. Dari kantor Kementerian yang dipimpin politisi Partai Nasdem, Johny G. Plate itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud. Kasus ini berawal dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil) Seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Dari lima proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Berdasarkan hasil penelusuran, proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 dan terbagi dua tahap dengan target sebanyak 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS ditargetkan dipasang di 4.200 lokasi, dan rampung tahun 2022. Sementara sisanya diselesaikan pada 2023. Meski telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat, sejauh ini, Kejagung belum mengumumkan terkait pihak yang dijerat sebagai tersangka. Meski belum memutuskan siapa tersangka, namun penyidikan yang dilakukan Kejagung tersebut, telah menempatkan BAKTI ke dalam pusaran kasus. #NasDem Sebut BAKTI Bukan Dibawah Kominfo